27 April 2009, Jakarta -- TNI AL berhasil menangkap tujuh kapal ikan ilegal secara serentak di beberapa wilayah perairan Indonesia, Jumat (24/4). Ketujuh kapal itu adalah LCT Timau, KM Bintang Berlian-I, KM Sinar Andalan, KM Mustika Bahari, KM Sari Bukti-A, KM Alam Mina, dan KM Sinar Samudera-I.
"Semuanya dibawa ke pangkalan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma Iskandar Sitompul dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Kebanyakan kapal tidak bisa menunjukkan dokumen legal, termasuk LCT Timau. Muatan kapal macam-macam. KM Bintang Berliang-I bermuatan 1.100 ton garam. Lima kapal lainnya, berisi ikan sebanyak 88 ton.
(Jurnal Nasional)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar