Rabu, 08 April 2009

Kementerian Ristek Audit Pesawat TNI-AU

F-5 Tiger batas waktu pemakaian tahun 2010

8 April 2009, Jakarta -- Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Ristek) akan mengaudit teknologi yang digunakan pesawat-pesawat TNI Angkatan Udara (AU), terutama yang sudah berusia di atas 20 tahun.

Menteri Ristek Kusmayanto Kardiman di Jakarta, Rabu, mengatakan, audit teknologi dilakukan hanya terbatas kemampuan kementerian Ristek.

"Kita memang tidak tahu, tentang teknologi pesawat, tetapi kita punya kemampuan untuk teknologi lainnya," katanya, usai penandatangan nota kesepahaman Kementerian Ristek dan Mabes TNI- AU.

Kusmayanto mengatakan, pihaknya bersama Mabes TNI- AU akan segera mendata pesawat apa saja yang akan diaudit teknologinya. Hasil audit tersebut, dapat menjadi rujukan atau rekomendasi apakah sebuah pesawat masih layak untuk digunakan atau diganti.

"Semua memang memerlukan pertimbangan matang, menyangkut skala prioritas, ketersediaan anggaran dan masalah lainnya," katanya.

Yang jelas, kata Kusmayanto, akan dikoordinasikan termasuk alokasi dana menyangkut audit teknologi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI, khususnya TNI- AU dengan beberapa instansi terkait seperti Departemen Pertahanan, Bapennas, dan Departemen Keuangan.

Kusmayanto mengatakan, meski tidak ada payung hukum kerja sama antara TNI dan Kementerian Ristek, namun audit teknologi oleh Ristek sudah beberapa kali dilakukan terhadap alutsista TNI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Subandrio mengatakan, pihaknya belum memutuskan pesawat apa saja yang akan diaudit teknologi oleh kementerian Ristek.

"Kita lihat dulu kemampuan teknologi yang dimiliki, untuk mengaudit teknologi pesawat-pesawat kita. Karena itu tidak mudah, apalagi pesawat tempur. Jadi, kita belum bisa pesawat apa yang dapat dijadikan sampel untuk mereka mengaudit teknologinya," katanya.

Yang jelas, lanjut Subandrio, kerja sama yang dibina antara Mabes TNI- AU dan Kementerian Ristek dapat meningkatkan kesiapan operasional TNI- AU untuk menjalankan peran dan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan NKRI. (ANTARA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar