Jumat, 17 April 2009
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Filipina
17 April 2009, Surabaya -- Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Pandrong-801 dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menangkap kapal ikan asal Filipina di sekitar Perairan Sulawesi.
"Kapal F/B CNB SR Stonino itu ditangkap, Rabu (15/4) karena tidak dilengkapi dokumen," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful dalam keterangan persnya di Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan, KRI Pandrong yang dikomandani Mayor Laut (P) Wahyu Endriawan saat itu sedang melaksanakan operasi keamanan laut di wilayah timur Indonesia. Kapal asing itu dipergoki sedang melakukan penangkapan ikan yang diduga ilegal.
"Begitu kapal ikan tersebut dihentikan dan diadakan pemeriksaan, nakhodanya bernama Alex Granada Warga Negara Phlipina tidak bisa menunjukkan dokumen kapal maupun surat-surat kelengkapan pelayaran lainnya," katanya.
Kapal ikan tersebut memiliki bobot 27,99 ton GT dengan ciri warna anjungan putih dan lambung biru. Semua anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 25 orang tersebut adalah berasal dari Filipina.
"Hasil pemeriksaan awal, kapal ikan tersebut memang tidak memiliki dokumen apapun. Ketika diperiksa nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan surat-surat, seperti surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin berlayar (SIB)," katanya.
Untuk proses dan penyidikan lebih lanjut, katanya, kapal ikan tersebut oleh KRI Pandrong dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan.
"Pokoknya kami tidak kompromi dengan semua bentuk pelanggaran di laut. Operasi yang dilakukan kapal perang Koarmatim terus dilakukan untuk menjaga kedaulatan dan hukum di laut," katanya.
(AntaraJatim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar