Jumat, 17 April 2009

Batas Laut Rawan konflik

KRI Layang kapal patroli milik TNI AL buatan PT. PAL

17 April 2009, Jakarta -- Belum selesainya penetapan batas wilayah laut dengan negara tetangga berpotensi menimbulkan perselisihan. Ketidakjelasan tanda batas menyebabkan penegakan hukum di laut tidak memiliki landasan kuat alias rawan konflik di perairan perbatasan negara. Indonesia berbatasan laut dengan 10 negara.

"Perlu dituntaskan segera," kata Juru Bicara Indonesian Institute for Strategic Studies Bantarto Bandoro saat Seminar ""Pengelolaan dan Pemahaman Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut NKRI" di Jakarta, Kamis (16/4).

Bantarto mengatakan, belum semua batas kontinen diselesaikan secara tegas. Kesepakatan masih bersifat parsial karena belum menyelesaikan seluruh segmen batas dan jenis batas laut. Jika tahun ini belum diserahkan batas laut ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mendepositkan peta batas laut, Indonesia akan kehilangan kesempatan atau tertundanya pengakuan dunia atas hak-haknya sebagai negara maritim yang dijamin hukum laut internasional.

"Diplomasi menjadi faktor kunci penyelesaian," kata pakar hukum internasional itu. Dia melihat, bila pengelolaan dan pemahaman batas negara tidak diperbaiki, hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia dapat terulang.

Indikasinya, ke arah itu tampak dari menghangatnya sengketa blok Ambalat sejak 2005 dengan negeri jiran tersebut. "Masa' mau kecolongan dua kali," kata dia.

Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Laksma Marsetio menambahkan, TNI terus melakukan program pengamanan perbatasan, khususnya pulau-pulau terluar. Caranya dengan membangun pos-pos perbatasan, pembangunan suar, dan penempatan personel.

Intensitas kehadiran kapal perang Republik Indonesia (KRI) di pulau-pulau terpencil juga ditingkatkan. Bahkan, TNI AL menyiagakan lima hingga enam kapal perang untuk berpatroli di Ambalat.

"Ini kesungguhan mempertahankan setiap wilayah dari gangguan asing," kata Marsetio. Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan, Departemen Dalam Negeri, Eko Subowo berpendapat, belum adanya kesepakatan bilateral disebabkan adanya perbedaan persepsi terhadap perjanjian garis batas yang digunakan.

"Biasanya perbatasan warisan pemerintah kolonial," katanya. Dia mencontohkan, sengketa Pulau Sebatik. Terdapat perbedaan ketentuan hasil pengukuran bersama Belanda dan Inggris tahun 1912. Keadaan di lapangan dan tugu-tugu tidak berada pada garis batas yang ditentukan.

"Perbedaan ini yang coba diselesaikan," katanya. Namun, dia mengakui, terkadang negara tetangga kurang memiliki komitmen untuk mempercepat kesepakatan. Pemerintah, kata dia, mencoba mengubah strategi. Jika sebelumnya pendekatan militer masih dominan. Saat ini, pemerintah melakukan pendekatan kesejahteraan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.
(JurnalNasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar