Kamis, 09 April 2009

TNI AL Mendukung Pembentukan Coast Guard


Sampai saat ini Indonesia belum pernah memiliki manajemen penegakan keamanan dan hukum di laut secara efektif dan efisien. Tuntutan pembentukan Coast Guard sebagai badan tunggal pemegang kewenangan tugas-tugas keamanan laut semakin menguat, bahkan UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah menyuratkan segera didirikan badan ini. TNI AL akan mendukung sepenuhnya penjaga laut dan pantai yang di masa perang merupakan kekuatan pengganda bagi pertahanan matra laut ini.

Kesiapan TNI AL ini disampaikan Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno dalam wawancara khusus dengan majalah Gatra, 4 Maret 2009 di Mabesal. Selama ini manajemen penegakan keamanan dan hukum di laut Indonesia menganut sistem koordinatif dengan melibatkan 13 badan dalam pelaksanaannya seperti TNI AL, Polair, KPLP dan Patroli DKP. Logikanya keamanan laut Indonesia menjadi lebih terjamin, namun pada kenyataannya gangguan keamanan di laut dari tahun ke tahun cenderung meningkat baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Kondisi ini akan menghambat pembangunan ekonomi nasional dan menimbulkan citra negative Indonesia di forum internasional karena dianggap tidak serius menjamin keamanan perairan seperti yang diamanatkan oleh hukum laut internasional (UNCLOS 1983).

Sistem koordinatif ternyata tidak mampu mensinergikan kinerja badan-badan penegakan keamanan laut yang masing-masing memiliki payung undang-undang-nya sendiri. Para pengguna laut Indonesia pun mengeluhkan banyaknya pemeriksaan oleh patrol badan-badan tersebut padahal objek yang diperiksa sama. Berkaca dengan kesuksesan penegakan keamanan laut oleh banyak negara di dunia yang sebagian besar dilaksanakan dengan sistem eksekutif badan tunggal yakni Coast Guard.

Idealnya Coast Guard berbentuk Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang independen langsung dibawah Presiden agar fokus pada tugasnya (bukan melaksanakan sebagian dari tugas-tugas organisasi di atasnya. Sifat Coast Guard adalah semi militer yang dapat melaksanakan pembinaan dan penggunaan kekuatan yang diarahkan sebagai komponen cadangan pertahanan negara matra laut.

Keberadaan Coast Guard tidak akan mengurangi tugas-tugas konstabulari angkatan laut yang berlaku universal dan ditetapkan dalam hukum laut internasional dan hukum nasional. Di masa damai TNI AL mendukung Coast Guard dalam mengamankan laut Indonesia dari pelanggaran hukum dan ancaman keamanan laut lainnya, di masa perang Coast Guard menjadi kekuatan pengganda pertahanan matra laut. (Majalah Cakrawala/TNI AL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar