Selasa, 03 Agustus 2010

Kontrak Persenjataan Domestik Diperpanjang


03 Agustus 2010, Jakarta -- Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, penandatanganan kontrak pengadaan alat utama sistem senjata TNI dan Polri dari dalam negeri diperpanjang hingga akhir tahun.

"Kita beri waktu hingga akhir tahun," katanya ketika di konfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa, menjawab mengenai batas akhir penandatanganan kontrak pengadaan alat utama sistem senjata TNI dan Polri dari dalam negeri yang berakhir 20 Juni 2010.

Menurut dia, jika ada pengadaan peralatan utama TNI yang sudah dapat ditandatangani kontraknya sebelum akhir tahun, hal itu akan segera ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, sebagai komitmen pemerintah untuk memberdayakan industri pertahanan dalam negeri maka pihaknya telah menyiapkan daftar belanja peralatan utama sistem persenjataan TNI dan Polri yang tertuang dalam 13 kontrak dengan dana yang disiapkan Rp 800 miliar.

"Dana tersebut diambil dari APBN 2010 sebagai bentuk komitmen kami untuk mendukung pemberdayaan atau revitalisasi industri pertahanan dalam negeri," kata ujar Sjafrie.

Ia menambahkan, 13 kontrak pengadaan peralatan itu dari dalam negeri meliputi persenjataan ringan dan menengah yang telah dapat diproduksi industri pertahanan nasional.

"Secara rinci, jenisnya apa saya tidak tahu. Tetapi kira-kira secara umum meliputi persenjataan ringan dan menengah," kata Sjafrie.

ANTARA News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar