Senin, 23 Agustus 2010

Kapal Selam Tidak Dapat Menyelam, Nurul Izzah dan Wartawan Dituntut


24 Agustus 2010, Kuala Lumpur -- Nurul Izzah, putri tokoh oposisi senior Malaysia, Anwar Ibrahim, kembali dituduh mencemarkan nama baik negara. Seorang wartawan bernama Marhalim Abas dari Malay Mail juga dituduh terkait berita bahwa kapal selam Malaysia Kapal Diraja Tunku Abdul Rahman yang tidak bisa menyelam.

Tuntutan terakhir, Senin (23/8), diberitakan kantor berita Bernama, datang dari mantan Wakil Ketua Pemuda Parti Keadilan Rakyat (PKR) Muhammad Zaid Md Arip Onn yang membuat laporan ke Balai Polis Dang Wangi.

Muhammad Zaid adalah mantan anggota kubu oposisi dari partai tempat Nurul Izzah berasal. Muhammad Zaid menuduh Nurul Izzah merusak citra Malaysia dalam wawancara di Jakarta yang diterbitkan harian Kompas (5/8). Muhammad Zaid mengatakan, Nurul memberikan keterangan palsu mengenai Kebijakan Ekonomi Baru (NEP) dan memandang rendah kemampuan kapal selam buatan Perancis.

”Dia mengatakan kapal selam kita tidak bisa menyelam dan senjatanya tua. Ini merupakan penghinaan terhadap Angkatan Laut Diraja Malaysia dan seperti mengundang pihak lain untuk menyerang kita,” ujar Muhammad Zaid.

Sementara wartawan Marhalim Abas dituntut karena memberitakan kapal selam Malaysia yang bermasalah di Malay Mail tanggal 7 Agustus, berselang dua hari setelah terbitan harian Kompas.

Menteri Pertahanan Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, dalam wawancara dengan Malay Mail menjelaskan kapal selam itu bisa menyelam.

Di tengah kecaman pihak propemerintah, Nurul Izzah menegaskan, keterangan kapal selam yang tidak bisa menyelam dan persenjataannya kedaluwarsa sudah disampaikan Menteri Pertahanan Ahmad Zahid Hamidi di depan sidang Dewan Rakyat (parlemen) tanggal 17 Maret 2010.

Tudingan pengkhianat bangsa, ujar Nurul, lebih tepat diarahkan kepada pihak yang membiarkan korupsi merajalela di sektor pertahanan. ”Jika Menteri Ahmad Zahid adalah seorang patriot, kenapa tidak mendukung Komisi Antikorupsi Malaysia untuk menyelidiki pemberian komisi kepada perusahaan Perimekar Sdn Bhd dari perusahaan Perancis dalam pembelian kapal selam itu yang ditanyakan parlemen tanggal 2 Juli 2010,” kata Nurul.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar