Selasa, 21 Desember 2010

Klasifikasi Remunerasi Berdasarkan Jabatan dan Kepangkatan

(Photo: Kostrad)

22 Desember 2010, Jakarta -- Klasifikasi remunerasi yang diterima prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) TNI diberikan atas kategori jabatan, golongan dan kepangkatan. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI telah memberikan klasifikasi remunerasi kepada tim klasifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (Kemenpan) dan Kemenhan maupun TNI.

"Pemberian remunerasi dinilai atas kepangkatan dan jabatan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Brigjen TNI I Wayan Midhio kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (21/12).

Bukan berarti, klasifikasi tidak menilaii prestasi kerja yang telah dihasilkan prajurit TNI dan PNS. Atasan dari prajurit juga memberikan penilaian untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bawahannya.

Wayan menyontohkan, prajurit TNI pada posisi jabatan sopir tetap menjadi penilaian dari kesatuan yang dilakukan oleh atasannya. "Supir, sniper, ataupun juru masak TNI merupakan jabatan. Karena itu, klasifikasi grade remunerasi telah menjadi baku," ujarnya.

Dari Rp 5 triliun alokasi anggaran remunerasi noninstansi, Kementerian mengajukan 40 persen. Wayan mengharapkan, paling lambat Januari 2011, remunerasi telah diterima para prajurit TNI dan PNS jajaran Kemenhan.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, remunerasi prajurit dan pegawai negeri sipil di TNI akan diberikan sekaligus (rapel) terhitung mulai Juli-Desember 2010. Pemberian remunerasi TNI berdasarkan kinerja dan prestasi prajurit/PNS.

"Pemberian remunerasi akan dirapel mulai dari Juli hingga Desember," ujar Agus usai membuka Seminar Nasional Membangun Kembali Pusat Strategis, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (20/12).

Remunerasi belum menjamin diterima oleh seluruh prajurit dan PNS TNI. Sebab, Panglima TNI menyatakan, remunerasi diberikan kepada prajurit yang memiliki kinerja baik. Selain itu, pemberian remunerasi berdasarkann persentase kinerja sehingga nilai nominalnya variatif.

Pada sisi lain, Agus menambahkan, remunerasi TNI tidak mengilangkan tunjangan lain yang diterima prajurit, seperti tunjangan brevet dan tunjangan khusus perbatasan. "UU sudah mengatur tunjang khusus sehingga tetap diberikan kepada prajurit dan PNS yang bertugas di perbatasan negara dan pulau terluar," ujar dia.

Sementara itu, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai, kebijakan remunerasi tetap diprioritaskan kepada TNI, Polri ddan guru adalam rangka meningkatkan kinerja dan prestasi. Selain itu, remunerasi sangat membantu ketiga profesi untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Suara Karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar