Rabu, 22 Desember 2010

DPR Harus Cepat Selesaikan Regulasi Pertahanan

Gedung DPR/MPR. (Photo: detikFoto/Dikhy Sasra)

23 Desember 2010, Jakarta -- Tak adanya rancangan undang-undang (RUU) terkait pertahanan yang diselesaikan DPR dikhawatirkan akan menghambat reformasi di bidang pertahanan. DPR harus menyelesaikan empat RUU yang saat ini sangat dibutuhkan di bidang pertahanan, yakni RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan, dan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan.

“Minimal tahun 2011 ini ada salah satu yang sudah selesai. Jika tidak, saya khawatir DPR saat ini tidak ada bedanya dengan DPR pada periode sebelumnya. Tidak ada satu pun RUU yang diselesaikan untuk bidang pertahanan,” kata pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramo dhawardani, seusai diskusi “Refleksi Akhir Tahun” di Jakarta, Rabu (22/12).

Pembentukan UU, menurut nya, sangat penting dilakukan karena hanya dengan regulasi pemerintah bisa mene rapkan mekanisme dan ke wenangan. Untuk itu, dia ber harap DPR menyerapnya dengan cepat. Untuk revitalisasi industri pertahanan, misalnya, pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, tidak bisa menentukan regulasi yang baik untuk menumbuhkan kembali geliat industri pertahanan. “Industri pertahanan itu bukan industri biasa. Perlu proteksi, penganggaran yang khusus.

Kita harus melihatnya dalam jangka panjang,” jelasnya. Sementara itu, pengamat militer dari Universitas Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie, meminta pemerintah mengubah strategi pertahanan yang diterapkan selama ini, yakni dari strategi pertahanan darat ke strategi pertahanan maritim dan udara. “Pertahanan kita sesungguhnya adalah di laut dan udara,” ujarnya.

Pemerintah dinilai tak serius merancang strategi pertahanan yang tepat. Padahal, seharusnya pemerintah melihat Indonesia bukan dari dalam, tapi dari luar. “Kita harus mengamankan apa yang kita punya. Tidak ada alasan dari pemerintah karena terbatasnya anggaran. Masa anggaran untuk pemilu saja bisa, kenapa untuk pertahanan tidak bisa?” katanya.

Koran Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar