Puluhan anak buah kapal (ABK) Vietnam berdiri di depan jajaran kapal Vietnam berbendera Indonesia yang diamankan di dermaga Mako Polair Polda Kalbar di Pontianak, Rabu (22/12). Sebanyak delapan kapal asal Vietnam berbendera Indonesia bermuatan 27 ton ikan campur dan 108 ABK berhasil diamankan oleh KP Antareja-510 dan KP Jalak-635 milik Direktorat Kepolisian Perairan, saat sedang menangkap ikan menggunakan pukat harimau di Perairan Laut Natuna. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/10)
22 Desember 2010, Pontianak -- Direktorat Kepolisian Perairan Satuan Patroli Nusantara Markas Besar Kepolisian RI menangkap delapan kapal motor ikan asal Vietnam namun berbendera Indonesia, saat mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Natuna.
Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar (Pol) Bambang Priyambada di Pontianak, Rabu mengatakan, delapan kapal motor asal Vietnam itu ditangkap saat Operasi Jaring 2010, 9 - 16 Desember.
Kapal tersebut ditangkap saat sedang mencuri ikan menggunakan pukat harimau oleh Kapal Patroli Antareja 501 dan KP Jalak 635.
Ia menjelaskan modus pencurian itu, mereka melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia menggunakan bendera dan nama kapal berbahasa Indonesia untuk mengelabui petugas agar dikira nelayan lokal.
Kedelapan kapal motor asal Vietnam yang ditangkap tersebut, di antaranya KM Sejahtera Alam 111, 112, 97, 98, 109, 110, 205 dan KM Sejahtera Alam 206 yang semua nakhoda dan anak buah kapalnya warga negara Vietnam.
"Hingga saat ini kami telah menetapkan delapan tersangka yaitu nakhoda, sementara 101 anak buah kapal masih dalam status tahanan sementara sambil menunggu dideportasi," kata Bambang.
Menurut Bambang, kedelapan kapal motor asal Vietnam itu bersama 27 ton ikan hasil pencurian dititipkan di Pelabuhan Ditpolair Polda Kalbar sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Hasil pemeriksaan sementara mereka telah melakukan pencurian ikan sekitar satu bulan. Tetapi kami perkirakan sudah lebih dari satu tahun, modusnya mereka menjual hasil tangkapan ke KM penampung di perairan lepas," kata Direskrim Polda Kalbar.
Menurut dia, setelah pemeriksaan, proses hukum bagi delapan nakhoda KM asing itu akan diserahkan ke Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak untuk diproses hukum selanjutnya hingga dimajukan ke pengadilan.
Menurut pengakuan nakhoda KM Sejahtera Alam 111 Pong Hai melalui penterjemah mengatakan, ia dan nelayan lain nekad mencuri ikan karena ikan di perairan mereka sudah tidak ada.
"Ikan di perairan Indonesia masih banyak, sehingga kami mencuri di sini," katanya.
Pong Hai mengatakan, cukup mengeluarkan 10 dolar AS mengubah nama kapal motor miliknya dengan Bahasa Indonesia seperti KM Sejahtera Alam kepada warga Indonesia juga.
Delapan kapal motor nelayan Vietnam itu melanggar UU Perikanan No. 45 tahun 2009 dan UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Perairan Kalbar termasuk dalam Zona III bersama Natuna, Karimata dan Laut China Selatan dengan potensi ikan tangkap sebanyak satu juta ton per tahun. Jenis ikan bervariasi seperti tongkol, tenggiri dan cumi-cumi.
Luas areal perairan Kalbar sampai Laut China Selatan seluas 26.000 kilometer, meliputi 2.004.000 hektare perairan umum, 26.700 hektare perairan budidaya tambak dan 15.500 hektare laut.
ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar