26 Mei 2009,Bandung -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri)didampingi Dirut PT. Pindad (Persero), Adik A. Soedarsono (kedua kiri) memeriksa senjata laras panjang jenis SS2-V1 buatan Pindad pada pameran acara puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2009 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kompleks Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara memberikan pujian atas sejumlah senjata buatan PT Pindad yang tidak kalah bersaing dengan senjata buatan luar negeri. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/09)
26 Mei 2009, Jakarta -- Pemerintah akan mengatur secara khusus proses pengadaan barang dan jasa di tubuh militer dalam revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa mengatakan, ketentuan mengenai hal itu akan diatur dalam bagian pengadaan barang/jasa khusus dan rahasia.
"Secara khusus, pengadaan militer juga akan diatur dalam revisi Keppres itu," katanya.
Menurut dia, aturan tersebut akan memberi acuan bagi pemerintah dalam memproses pengadaan peralatan militer agar lebih efisien, berkualitas tinggi, harga terjangkau, dan sesuai dengan tingkat kebutuhan pengamanan nasional.
Mekanisme tentang pengadaan barang/jasa militer, tambahnya, diharapkan bisa dilakukan dengan mengacu pada prinsip swakelola yang mana dalam Pasal 39 Bab III Keppres Nomor 80/2003 menyebutkan swakelola sebagai pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Salah satu jenis pekerjaan yang dimaksudkan pasal ini adalah yang bertujuan meningkatkan kapasitas kemampuan teknis instansi pemerintah bersangkutan sesuai fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa.
Melalui mekanisme tersebut, menurut Agus, memungkinkan instansi militer memproses pengadaan barang/jasanya dan diharapkan instansi militer pemerintah mampu untuk memproduksi sendiri barang/jasanya pada masa datang.
"Yang perlu didorong adalah mengembangkan kemampuan sendiri hingga lebih intensif, seperti kita lihat terobosan membuat pasar Pindad, ternyata harganya lebih murah, kualitas tidak kalah. Itu yang harus didorong. Nah, prinsip itu sama dengan pola swakelola," katanya.
Dikatakannya, pola swakelola telah diterapkan oleh institusi militer negara berkembang yang lebih maju seperti Israel dengan memesan barang/jasa utama kemiliterannya dari sejumlah produsen maju dunia.
Namun, lanjutnya, institusi militernya melakukan modifikasi ulang barang/jasa kemiliterannya menjadi lebih baik daripada saat barang/jasa baru dibeli.
Agus mencontohkan, Israel membeli pesawat militer dari banyak negara, tetapi didesain ulang seperti pada pesawat Mig 21-2000, mesin, radar dan persenjataannya diganti sehingga mereka memiliki pesawat yang dibeli murah, tapi kualitasnya tidak kalah.
Di dalam aturan revisi tersebut, tambahnya, LKPP juga mengusulkan opsi pendanaan pengadaan barang/jasa kemiliteran melalui pembiayaan dalam negeri yang mana selama ini, pendanaan alat-alat militer masih menggunakan mekanisme fasilitas kredit ekspor.
"LKPP saat ini terus melakukan finalisasi pembahasan draft revisi Keppres 80/2003," katanya.
Revisi memuat delapan bagian pokok aturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu kebijakan umum pengadaan, pengadaan barang konstruksi, pengadaan konsultan,pengadaan jasa lainnya seperti internet dan asuransi, pola kemitraan swasta pemerintah, tender elektronis, pengadaan khusus dan rahasia (militer), dan sanksi-sanksi.
Draft revisi itu nantinya akan dibahas bersama dengan kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran yang diatur Keppres 80, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden.
"Akhir Juni atau awal Juli 2009 akan dibahas dengan semua K/L, termasuk dunia usaha. Diharapkan setelah itu, draft sudah dikirimkan kepada Presiden," katanya.
(ANTARA News)
26 Mei 2009, Jakarta -- Pemerintah akan mengatur secara khusus proses pengadaan barang dan jasa di tubuh militer dalam revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa mengatakan, ketentuan mengenai hal itu akan diatur dalam bagian pengadaan barang/jasa khusus dan rahasia.
"Secara khusus, pengadaan militer juga akan diatur dalam revisi Keppres itu," katanya.
Menurut dia, aturan tersebut akan memberi acuan bagi pemerintah dalam memproses pengadaan peralatan militer agar lebih efisien, berkualitas tinggi, harga terjangkau, dan sesuai dengan tingkat kebutuhan pengamanan nasional.
Mekanisme tentang pengadaan barang/jasa militer, tambahnya, diharapkan bisa dilakukan dengan mengacu pada prinsip swakelola yang mana dalam Pasal 39 Bab III Keppres Nomor 80/2003 menyebutkan swakelola sebagai pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Salah satu jenis pekerjaan yang dimaksudkan pasal ini adalah yang bertujuan meningkatkan kapasitas kemampuan teknis instansi pemerintah bersangkutan sesuai fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa.
Melalui mekanisme tersebut, menurut Agus, memungkinkan instansi militer memproses pengadaan barang/jasanya dan diharapkan instansi militer pemerintah mampu untuk memproduksi sendiri barang/jasanya pada masa datang.
"Yang perlu didorong adalah mengembangkan kemampuan sendiri hingga lebih intensif, seperti kita lihat terobosan membuat pasar Pindad, ternyata harganya lebih murah, kualitas tidak kalah. Itu yang harus didorong. Nah, prinsip itu sama dengan pola swakelola," katanya.
Dikatakannya, pola swakelola telah diterapkan oleh institusi militer negara berkembang yang lebih maju seperti Israel dengan memesan barang/jasa utama kemiliterannya dari sejumlah produsen maju dunia.
Namun, lanjutnya, institusi militernya melakukan modifikasi ulang barang/jasa kemiliterannya menjadi lebih baik daripada saat barang/jasa baru dibeli.
Agus mencontohkan, Israel membeli pesawat militer dari banyak negara, tetapi didesain ulang seperti pada pesawat Mig 21-2000, mesin, radar dan persenjataannya diganti sehingga mereka memiliki pesawat yang dibeli murah, tapi kualitasnya tidak kalah.
Di dalam aturan revisi tersebut, tambahnya, LKPP juga mengusulkan opsi pendanaan pengadaan barang/jasa kemiliteran melalui pembiayaan dalam negeri yang mana selama ini, pendanaan alat-alat militer masih menggunakan mekanisme fasilitas kredit ekspor.
"LKPP saat ini terus melakukan finalisasi pembahasan draft revisi Keppres 80/2003," katanya.
Revisi memuat delapan bagian pokok aturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu kebijakan umum pengadaan, pengadaan barang konstruksi, pengadaan konsultan,pengadaan jasa lainnya seperti internet dan asuransi, pola kemitraan swasta pemerintah, tender elektronis, pengadaan khusus dan rahasia (militer), dan sanksi-sanksi.
Draft revisi itu nantinya akan dibahas bersama dengan kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran yang diatur Keppres 80, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden.
"Akhir Juni atau awal Juli 2009 akan dibahas dengan semua K/L, termasuk dunia usaha. Diharapkan setelah itu, draft sudah dikirimkan kepada Presiden," katanya.
(ANTARA News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar