6 Mei 2009, Surabaya -- TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan 16 warga Filipina dalam sebuah operasi pengamanan laut baru-baru ini.
Sebanyak 16 warga Filipina itu saat ini diangkut dengan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Singa-651 menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komandan KRI Singa-651, Letkol Laut (P) Retiono Kunto, melalui Kepala Dinas Penerangan Komando Armada TNI AL Kawasan Timur (Armatim), Letkol Laut Drs. Toni Syaiful, di Surabaya, Rabu, mengatakan, warga Filipinan itu dituduh melakukan pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Sebanyak 16 warga Filipina yang kami amankan itu merupakan ABK (Anak Buah Kapal) Kapal Motor J. Kan-I," kata Toni Syaiful menjelaskan.
Menurut dia, penangkapan itu bermula saat KRI Singa?651 dari jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Timur (Satkatarmatim) sedang melaksanakan operasi keamanan laut (opskamla) di wilayah perairan Timur Indonesia.
KRI Singa memergoki KM. J Kan?I yang sedang melakukan pencarian ikan di perairan Maluku. "Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap 21 ABK," katanya.
Dari 21 ABK kapal ikan berbendera Indonesia dengan bobot 29 gross ton itu, terdapat 16 orang berkewarganegaraan Filipina, sedang lima orang sisanya Warga Negara Indonesia (WNI). Saat ditangkap, kapal tersebut sedang mengangkut 12 ekor ikan tuna dan ikan marlin ukuran sedang.
"Saat diperiksa, nakhoda kapal, Alfred Kaehe tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen lengkap, seperti SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), SIB (Surat Ijin Berlayar), pas tahunan, dan sertifikat kesempurnaan juga sudah tidak berlaku," katanya.
(ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar