Lokasi: Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Terletak 38 km dari kota Bandung dan 11 km dari pusat Kecamatan Pangalengan.
Batas Wilayah: utara; Desa Cikalong dan Desa Cipinang (Kecamatan Cimaung), selatan; Desa Pulosari, timur; Desa Tribakti Mulya, barat; Desa Sukamaju
Sekilas: Pendiri Kampung Cikondang diyakini seorang wali, bernama Uyut Pameget atau Uyut Istri. Menurut perkiraan. Uyut Pameget mendirikan pemukiman ini sekitar 1800-an atau awal abad kesembilan belas.
Tahun 1942 terjadi kebakaran yang menghanguskan semua rumah di perkampungan, kecuali rumah yang dinamakan Bumi Adat. Akibatnya, rumah-rumah di kampung ini tidak dapat dibangun secara tradisional atau identik seperti sebelumnya, karena kekurangan bahan bangunan.
Di Kampung Cikondang ada jabatan kuncen Bumi Adat, yang dipilih berdasarkan wangsit. Calon kuncen harus laki-laki dan memiliki ikatan darah keturunan leluhur Bumi Adat.
Seluruh warga Kampung Cikondang beragama Islam, tetapi masih memercayai roh-roh lelehur yang melindungi mereka setiap saat. Adat istiadat yang bertalian dengan leluhur, misalnya kebiasaan mematuhi segala pantangan dan melaksanakan upacara-upacara adat. (Pikiran Rakyat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar