Jumat, 08 Oktober 2010

Komite Kebijakan Industri Pertahanan


07 Oktober 2010 -- Industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan, sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan untuk mendukung sistem pertahanan negara. Industri pertahanan negara perlu sinergitas sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) industri pertahanan yaitu pemerintah, industri dan pengguna.

Dalam rangka pelaksanaan, pengendalian dan kebijakan nasional industri pertahanan, maka dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2010. KKIP ini nantinya akan mengkoordinasikan terkait perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.

KKIP memiliki tugas dalam hal mengkoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. Saat ini KKIP telah memulai operasional, pembentukan kelompok-kelompok kerja sudah dapat dibentuk sesuai kebutuhan. Keanggotaan Pokja nantinya diisi oleh Pejabat atau personel dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak terkait lainnya. Sebagaimana diatur dalam Perpres 42/2010, pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian, anggota Pokja ditetapkan Menhan.

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, sesuai tertuang di dalam Perpres 42 Tahun 2010 telah diatur tugas-tugas KKIP, meliputi perumusan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional indsutri pertahanan.

Adapun keanggotaan KKIP terdiri dari Menhan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Wamenhan selaku Sekretaris merangkap anggota, serta anggota yang terdiri dari Menteri Perindustrian, Menteri Ristek, Panglima TNI dan Kapolri.

Agar penyiapan bahan perumusan kebijakan strategis di bidang industri pertahanan dapat terwujud sesuai keinginan pemerintah, industri dan pengguna, maka perlu dilaksanakan sidang pertemuan KKIP. Sidang KKIP tersebut dijadikan suatu wadah untuk menampung aspirasi dari instansi terkait sesuai dengan tantangan yang dihadapi oleh industri pertahanan dalam negeri.

Sidang I KKIP penentu dilaksanakan pada Kamis, 7 Oktober 2010 bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika Kantor Kementerian RI. Selain itu sidang ini akan mengagendakan penetapan Grand Strategi KKIP dan Penetapan Tim Pokja.

Pada kesempatan Sidang I KKIP tersebut juga diadakan penyerahan prototype Alat Komunikasi (Alkom) dan Maket Roket hasil Litbang dari Menristek, Suharna Surapranata Kepada Menhan, Purnomo Yusgiantoro dan dilanjutkan penyerahan prototype Alkom dari Menhan kepada Panglima TNI.

Roket D230/R-Han-122

Sebagai langkah awal Kementerian Riset dan Teknologi sejak tahun 2007 telah berupaya membangun kembali Teknologi Kedirgantaraan untuk keperluan pertahanan serta mendorong kemandirian Industri Dalam Negeri. Keberadaan program pengembangan teknologi kedirgantaraan ini diawali dengan memadukan tingkat potensi kapabilitas dan kapasitas baik unsur BUMNKIP, LPNK, Balitbanghan, Dislitbang TNI dan Perguruan Tinggi yang diwadahi melalui konsorsium.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menjaga keberlanjutan program pengembangan teknologi R-Han 122 ini, Kemenristek dan Kemhan telah sepakat bahwa konsorsium harus focus pada perbaikan kualitas. Keberpihakan kebijakan sudah dapat dipastikan, mengingat tingkat kompleksitas dan senstivitas pengmbangan teknologi kedirgantaraan untuk pertahanan dan sebagai komitmen untuk memenuhi hal tersebut Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pertahanan telah bersepakat mengawal Penelitian dan Pengembangan R-Han 122 ini dalam kurun 5 Tahun (2011-2015) yang akan diproduksi 1.000 Roket dan tahun 2011 akan direalisasikan 200 unit R-Han 122 oleh Kemenristek dan Kemhan. Dengan demikian cita-cita nasional ini akan secara jelas dapat terealisir untuk memenuhi kemandirian industri pertahanan dalam negeri termasuk industry pendukungnya yang selanjutnya hasil sinergi dalam bentuk program bersama ini dapat dibuktikan pada latihan gabungan TNI.

Alkom ManPack Fiscor – 100

Bermula dari keinginan TNI untuk mengembangkan dan memproduksi alkom militer butan dalam negeri, pada tahun 2001 hingga 2003 Puslitbang TNI bekerjasama dengan PT. LEN Industri dalam program RUK Kementerian Riset dan Teknologi mengembangkan alkom radio anti sadap dan anti jamming. Kegiatan ini menghasilkan prototype alkom VHF FH dengan kecepatan hopping 1 hop/sec. Selanjutnya di tahun 2007 PT LEN industry berhasil melakukan rancang bangun mandiri alkom manpack HF Spread Spectrum Frecuency Hopping, dengan kecepatan hopping 5 hop/sec. Pada tahun 2008, melalui penyempurnaan alkom tersbut dapat mencapai kecepatan hop/sec. Alkom radioma manpack inilah yang kemudian diberi nama “FISCOR-100”.

Setalah melalui berbagai penyempurnaan dari tahun 2008 hingga 2010, maka dihasilkanlah produk nasional Alkom Manpack HF FISCOR -100 dengan spesifikasi mode hopping 5, 10, 20 dan 50 hop/second dan random hop speed, yang tidak dimiliki alkom militer lainnya. Saat ini, FISCOR – 100 sedang dalam proses sertifikasi uji litbang di Dislitbang TNI AD, dengan TKDN mencapai lebih dari 85 %.

Diharapkan dengan diserahterimakan peralatan sebanyak 20 unit kepada Kementerian Pertahanan, alkom tersebut dapat diteruskan ke TNI/angkatan agar dapat diuji coba dan dimanfaatkan untuk mendukung tugas TNI/Angkatan. Demi untuk penyempurnaan produk, maka PT LEN industri selaku pabrikan, sangat mengharapkan adanya berbagai masukan dan feedback membangun dari TNI/angkatan.

Humasristek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar