Kamis, 02 Desember 2010
Pertahanan Negara dan Urgensi UU Komponen Cadangan
03 Desember 2010, Jakarta -- Mengingat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kian kompleks, maka masyarakat perlu memahami urgensi RUU Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara. Selain UU ini, juga ada RUU Komponen Pendukung yang sedang dibahas di Biro Hukum Kemhan.
"Kedua RUU ini merupakan amanat dari pasal 8 UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sekaligus sebagai upaya membangun sistem pertahanan negara yang bersifat semesta," kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kementerian Pertahanan Budi Susilo Soepandji, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, sebagaimana diamanatkan pasal 7 UU No 3 Tahun 2002 bahwa sistem pertahanan negara menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam sistem pertahanan negara kita menganut sistem pertahanan semesta. Akan tetapi yang sudah eksis baru TNI sebagai komponen utama, sementara komcad dan komponen pendukung masih belum terbentuk. Kedua komponen inilah yang sedang dan harus disiapkan oleh pemerintah sejak dini," ucapnya.
Budi Susilo menegaskan, komcad bukanlah wajib milliter. Tetapi, merupakan latihan dasar militer sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Wajib militer sebagaimana diterapkan oleh negara lain adalah memaksa warga negaranya untuk menjadi militer secara wajib pada umur tertentu, dengan waktu yang ditentukan. Apabila tidak mengikuti kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi yang amat berat. Negara berkewajiban membiayai atau memberi gaji terhadap warga negara yang menjadi militer atas ketentuan wajib tersebut," katanya.
Sebaliknya, tutur dia, komponen cadangan dari aspek SDM, adalah orang sipil yang mendapat kehormatan dan memenuhi kriteria bisa dilatih dan disiapkan dengan tujuan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI. "Pada saat digunakan melalui mobilisasi, baru berubah menjadi kombatan atau militer. Negara tidak memberi gaji atau membiayai komponen cadangan sebagaimana militer atau TNI. Namun, memberi insentif berupa pelayanan kesehatan dan uang saku harian bila melaksanakan latihan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Secara umum, kata dia menjelaskan, komponen cadangan bisa disebut melatih dan menyiagakan seluruh warga negara Indonesia beserta sarana prasarana yang dimiliki yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Sesuai amanat UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen. Yaitu, komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
RUU Komcad merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang harus disiapkan sejak dini oleh pemerintah. Menurut dia, sejak UU No 3/2002 diundangkan, sampai sekarang sudah delapan tahun UU Komcad belum terwujud.
Bukan Wajib Militer
Sebelum RUU Komcad diundangkan, maka pelibatan sumber daya nasional (SDN) dan sarana dan prasaranan nasional (sarprasnas) dalam rangka sistem pertahanan semesta (sishanta), tidak dapat direalisasikan.
Soal kekhawatiran masyarakat bahwa pembentukan komcad yang dibekali latihan dasar kemiliteran, justru akan menimbulkan militerisme, bahkan berpotensi mendidik calon teroris dan kriminalis, menurut Budi Susilo, seleksi untuk menjadi anggota komcad mencakup persyaratan umum dan kompetensi, dengan menetapkan aspek fisik dan psikis (ideologi Pancasila dan loyalitas kepada NKRI).
"Latihan dasar kemiliteran tidak identik dengan militerisme. Materi pelatihan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Latihan dasar kemiliteran memiliki nilai-nilai positif, antara lain disiplin, loyalitas, rasa kebersamaan (jiwa korsa), pengabdian, pantang menyerah, etos kerja, moral dan etika bermasyarakat," katanya.
Lantas bagaimana dengan kesejahteraan dan alutsista TNI? Budi menjawab, bahwa pembangunan alutsista TNI dan peningkatan kesejahteraan telah dilaksanakan secara bertahap dan bersinambungan oleh pemerintah.
Hal ini bisa dilihat dalam perencanaan strategis yang telah dibuat oleh Kemhan (minimum essential force/MEF dan remunerasi). Di sisi lain, bangsa Indonesia perlu mempersiapkan dan mewujudkan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang dilaksanakan secara bertahap dan simultan dengan pembangunan komponen utama (TNI).
Untuk itu, tutur dia, konsep dan strategi jangka panjang pembentukan komcad telah masuk dalam UU No 17/2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sehingga, pembangunan Komcad 2010-2029 diproyeksikan sebanyak 160.000 personel dan dilaksanakan secara bertahap, sesuai kebutuhan dan alokasi anggaran.
Bila nanti RUU Komcad disetujui DPR, Kemhan masih perlu waktu sekitar dua tahun untuk menyiapkan aturan pelaksanaannya. "Pembentukan komcad akan dimulai secara bertahap dengan sasaran daerah terpilih. Misalnya, di flash point atau wilayah yang diidentifikasi memiliki potensi tinggi terjadinya berbagai ancaman aktual.
"Memang konsep bela negara itu spektrumnya sangat luas. Tetapi, konsep kami tentunya angkat senjata. Karena itu, komponen cadangan yang penekanannya pada bela negara, ya tugasnya adalah dalam operasi militer. Warga sipil juga harus mengerti hal ini. Karena komcad berasal dari warga sipil, dalam berperang keterlibatan mereka dilindungi undang-undang. Itu berbeda dengan warga sipil misalnya, yang statusnya tidak sebagai komcad," katanya.
Meski demikian, ucap Budi Susilo, komponen cadangan memang tidak hanya disiapkan untuk berperang.
"Memang tidak untuk itu saja. Karena dilatih secara militer, mereka akan lebih tangguh dan siap dalam keadaan kapan saja untuk menanggulangi ancaman yang tidak direncanakan. Dalam hal ini, tidak perlu dimobilisasi. Perang harus dimobilisasi dulu. Diperhatikan dulu UU-nya, disetujui DPR dan diputuskan presiden. Jadi, ada proses persiapannya dulu," ucapnya.
Menurut dia, yang dimaksud ancaman, ada dua. Yaitu, ancaman tradisional dan non-tradisional.
Suara Karya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar