Rabu, 16 Desember 2009
Presiden RI Telah Terbitkan PERPRES Tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI
17 Desember 2009, Jakarta -- Presiden RI dalam upaya penataan pengabilalihan aktivitas bisnis TNI telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan aktivitas Bisnis TNI (PAB TNI). Presiden berdasarkan rekomendasi dari Timnas PAB TNI telah menetapkan langkah pengambilalihan aktivitas bisnis TNI yang secara garis besar meliputi pengambilalihan bisnis yang dikelola dan yayasan serta penataan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan TNI.
Demikian dikatakan Dirjen Kekuatan Pertahanan Dephan Mayjen TNI Suryadi, Rabu (16/12) saat membuka sosialisasi Perpres, Permenhan, Permenkeu, dan Perpang TNI tentang Pengambilalihan Bisnis TNI di kantor Dephan, Jakarta. Turut hadir pula memberikan latar belakang terbitnya Perpres ini Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda TNI Henry Willem.
Dirjen Kuathan Dephan menjelaskan dalam amanatnya bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal realisasi pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang didalamnya menyatakan bahwaTNI merupakan tentara profesional yaitu tentara yang terdidik, terlatih, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya.
Di dalam UU dijelaskan pula bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya UU TNI, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini karena dikhawatirkan dapat menurunkan profesionalisme prajurit TNI sehingga perlu penataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti Perpres No 43 Tahun 2009, Menteri Pertahanan menerbitkan Permenhan No 22 Tahun 2009 tentang pelaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI dan Menteri Keuangan menerbitkan Permenkeu tentang pemanfaatan BMN di lingkungan TNI. Panglima TNI dalam pelaksanaannya juga menerbitkan Peraturan Panglima TNI tentang penataan koperasi, yayasan dan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI.
Dirjen Kuathan Dephan melanjutkan, untuk melaksanakan amanat dari ketiga peraturan tersebut Menteri Pertahanan telah mengeluarkan Keputusan Menteri No KEP/206/M/X/2009 Tanggal 20 Oktober 2009 tentang pembentukan Tim Pengendali Pelaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI dengan Dirjen Kuathan Dephan sebagai ketua timnya.
Sosialisasi ini adalah merupakan langkah awal dari tim pengendali dalam penataan koperasi dan yayasan serta pemanfaatan barang milik negara yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 dan merupakan salah satu program 100 hari kerja Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dijelaskannya, pada Tahun Anggaran 2010 Tim Pengendali akan melaksanakan peninjauan lapangan ke daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk memantau pelaksanaan penataan koperasi , yayasan dan pemanfaatan BMN yang disesuaikan dengan ketiga peraturan di atas dengan batas waktu pemantauan sampai bulan Agustua 2010.
Kepada seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan seluruh Kodam dan perwakilan satuan di seluruh angkatan serta Mabes TNI, Dirjen Kuathan Dephan menegaskan agar dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut ke jajaran satuan masing-masing. Dirjen Kuathan juga meminta agar masing-masing peserta segera mengambil langkah-langkah penataan terhadap koperasi dan yayasan yang berada di jajaran satuan masing-masing, serta meminta agar dapat menginventarisir pemanfaatan BMN yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan segera mengajukan secara berjenjang ke Menteri pertahanan untuk penataannya, yang oleh Tim Pengendali akan diteruskan kepada Menteri Keuangan.
DMC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar