Senin, 14 Desember 2009

Penandatanganan MoU Tentang Revitalisasi Industri Pertahanan


11 Desember 2009, Jakarta -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bersama dengan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar dan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso serta Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara menandatangi Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding / MoU) tentang Revitalisasi Industri Pertahanan, Jum’at (11/12) di kantor Departemen Pertahanan, Jakarta. Inti dari isi kesepakatan yang ditandatangani adalah pemenuhan akan kebutuhan Alutsista TNI-Polri dengan menggunakan produk -produk yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri.

Selain kesepakatan tersebut, juga ditandatangani Kontrak Pengadaan pesawat Udara Patroli Maritim TNI AL antara Dephan dengan PT. Dirgantara Indonesia dalam hal ini ditandatangani oleh Dirjen Sarana Pertahanan Dephan Marsdya TNI Eris Herryanto, MA dengan Dirut PT. DI Budi Susanto.

Selain itu, ditandatangi pula kesepakatan tentang perancangan pembangunan dan pemeliharaan kapal antara Pertamina dengan PT.PAL dalam hal ini ditandatangani oleh Dirut Pertamina Karen Agustiawan dengan Dirut PT. PAL Hars Susanto.

Penandatangan kesepakatan ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Dephan dalam rangka kegiatan Workshop Revitalisasi Industri Pertahanan yang masuk dalam program 100 hari Pemerintah Kabinet Bersatu ke II.

Dalam sambutannya Menhan Purnomo Yusgiatoro mengatakan, MoU tentang Revitalisasi Industri Pertahanan merupakan bentuk komitmen Dephan, TNI dan BUMN untuk menggunakan produk-produk yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri guna memenuhi kebutuhan Alutsista TNI selama lima tahun Rencana Strategi 2009-2014 .

“Ini tidak biasa kita lakukan, karena biasanya kita melakukannya dalam satu tahun anggaran. Tetapi pada kali ini kita mempunyai komitmen, kita sampaikan kepada produsen Alutsista untuk komit selama lima tahun satu Renstra”, ungkap Menhan.

Lebih lanjut Menhan mengatakan, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh produsen dalam negeri (BUMNIS) baik dalam hal harga, pengiriman, spesifikasi, kualitas dan purna jual, tetapi Dephan dan TNI akan berkomitmen untuk menggunakan dan mengembangkan produksi dalam negeri.

Menurut menhan penggunaan pengembangan produksi dalam negeri tidak hanya akan memberikan dampak terhadap kegiatan ekonomi tetapi juga memberikan nilai tambah bagi Pembangunan nasional. “Kita menerima ini dengan segala kelebihan dan kekurangan dari industri nasional kita”, ungkap Menhan.

Selain komitmen Dephan, TNI dan BUMN dalam menggunakan produk-produk yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri, Menhan lebih lanjut menjelaskan tentang hal penting dari hasil kegiatan lokakarya antara lain perlu dilakukan suatu penunjukan khusus dari Keppres 80 Tahun 2003 sebagai suatu kebijakan tersendiri. Kedua, terkait dengan masalah pendanaan. Dan ketiga, diusulkannya dibentuk sebuah Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Menhan menambahkan, dari perjalanan selama ini paling tidak sudah ada komitmen politik dari semua pemangku kepentingan (stake holder) untuk dalam mewujudkan kepentingan industri pertahanan dan pembangunan nasional. Selanjutnya semua pemangku kepentingan diharapkan untuk tetap memegang prinsip 3K yaitu komitmen, kosistensi dan kontinuitas.

Hadir menyaksikan penandatangan MoU tersebut antara lain Kasal Laksamana Madya TNI Agus Suhartono. SE, Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Wakasad dan Wakasau serta sejumlah pejabat di lingkungan Dephan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, Departemen Perindustrian, Kementerian Negara BUMN dan industri strategis dalam negeri.

DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar