Kamis, 20 Mei 2010
Panglima TNI: Informasi Pertahanan Tidak Sepenuhnya Dibuka
20 Mei 2010, Jakarta -- Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso, mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan informasi tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada pihak lain secara terbatas, agar tidak membahayakan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aslizar Tanjung, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, mengatakan, instruksi Panglima itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/296/2010 tertanggal 6 Mei 2010.
Panglima TNI dalam surat telegramnya kepada Kepala Staf Angkatan, Panglima Komando Utama Operasi TNI dan Kepala Badan Pelaksana Pusat, menyatakan, TNI menghormati UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, dalam pemberian keterangan pers atau penyebarluasan informasi tentang TNI kepada pihak lain harus tetap memedomani Keputusan Panglima TNI No Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 mengenai Wewenang Pemberian Keterangan Pers di jajaran TNI serta pasal 17 sub pasal c UU No 14/2008.
Sesuai pasal tersebut, ada beberapa informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, katanya.
Beberapa hal yang tidak dapat diberikan atau disebarluaskan kepada publik sesuai pasal 17 sub pasal c UU No14/2008 adalah pertama informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan keamanan negara.
Hal itu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Kedua, dokumen yang memuat strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan keamanan negara, yang meliputi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangan.
Keempat, gambar dan data tentang situasi serta keadaan pangkalan dan instalasi militer dan kelima data dan perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
Keenam, Sistem Persandian Negara dan ketujuh Sistem Intelijen Negara.
ANTARA News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar