Salah satu kapal perang TNI AL, KRI Kala Hitam-828, bergerak dari dermaga Mako Lanal Pontianak di Perairan Kapuas, Pontianak, Kalbar, Jumat (28/5). KRI Kala Hitam-828 yang berada di bawah BKO Guskamlabar, melaksanakan Operasi pengamanan laut bersandi Taring Pari guna menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ed/pd/10)
28 Mei 2010, Pontianak -- Kapal Perang Republik Indonesia Kala Hitam - 828, menangkap satu kapal motor Ratu Pantai yang bermuatan sekitar 1.100 karung besar pakaian bekas serta 300 lembar kasur tanpa dokumen.
Komandan KRI Kala Hitam - 828 Mayor Laut (P) Tubagus Budi Wahyudi di Pontianak, Jumat, menyatakan, KM Ratu Pantai ditangkap saat mengarungi perairan China Selatan atau sekitar Pulau Pejantan, Rabu (26/5) pukul 12.30 WIB.
KRI Kala Hitam saat ini melaksanakan Operasi Taring Pari di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Barat (Guskamlabar).
"Saat kami sedang berpatroli tampak kapal motor itu di radar dengan kontak merah dengan membawa muatan tinggi yang tidak lazim," katanya.
Saat diteropong, dengan muatan tinggi seharusnya draf kapal itu akan tenggelam, tetapi draf kapal itu malah justru tinggi, sehingga menimbulkan kecurigaan, kata Tubagus.
"Pada saat akan kami dekati, kapal motor itu bukannya memperlambat, malah mempercepat dan berusaha lari. Melihat reaksi tersebut saya perintahkan untuk melaksanakan peran tempur bahaya permukaan guna menghindari kejadian di luar dugaan," katanya.
Kemudian setelah KM itu berhasil dikejar, personel KRI Kala Hitam melakukan penggeledahan untuk memeriksa kelengkapan dokumen KM itu. Hasilnya KM tersebut memuat sekitar 1.100 karung besar pakaian bekas dan 300 lembar kasur yang tidak disertai dokumen.
Selain itu, KM itu juga tidak dilengkapi surat izin berlayar, sertifikat perangkat radio yang sudah tidak berlaku, tidak memiliki sertifikat garis muat, sertifikat pencegahan pencemaran oleh kapal, jumlah anak buah kapal tidak sesuai daftar ABK yang ada.
"Karena KM itu memuat barang ilegal, maka kami giring ke Pelabuhan TNI Angkatan Laut Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Tubagus.
ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar