KRI Todak 803.
30 Oktober 2009, -- Kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Todak akhirnya berhasil menangkap KM Belut di perairan Kendawangan, Kalimantan Barat atau pada posisi 02 18 00 Selatan – 109 13 00 Timur karena berupaya menyelundupkan pasir timah sebanyak 338 karung ke Singapura, Jumat (30/10) dini hari.
Perihal tertangkapnya kapal yang memuat timah tanpa dokumen tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, S.E., di Surabaya, Jumat (30/10).
Menurut juru bicara TNI Angkatan Laut ini bahwa ratusan karung timah ilegal tersebut masing-masing seberat sekitar 50 kg atau berat total 16,9 ton. Dengan demikian, estimasi harga pasir timah saat ini adalah lima ribu rupiah perkilogram, maka total harga pasir timah yang akan diselundupkan itu kurang lebih Rp. 84.500.000,-. ”Dapat dilihat hanya dalam satu kasus saja, TNI AL berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang demikian besar,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM Belut yang berbobot 7 ton dan diawaki lima orang anak buah kapal, kini dikawal menuju Pangkalan TNI AL Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kadispenal Laksma TNI Iskandar Sitompul S.E., demi tegaknya kedaulatan dan hukum di laut, kita harus berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggar hukum, tidak ada tawar menawar dan harus ditindak tegas serta semua aparat terkait harus mendukungnya.
DISPENAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar