Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (tengah), Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso (kanan) dan KSAL Laksamana Tedjo Edhy Purdjiatno (kiri) meninggalkan ruangan usai Rapat Koordinasi (Rakor) terakhir bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Kamis(15/10). Rakor membahas evaluasi dan pencapaian kinerja bidang Polhukam. (Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/09)
16 Oktober 2009, Jakarta -- Tim Pengendali Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang segera dibentuk pemerintah akan menetapkan tenggat waktu pengalihan usaha militer.
"Tenggatnya tergantung masing-masing lingkup," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan di Jakarta, Kamis (15/10).
Dia menjelaskan, lingkup usaha, seperti koperasi, yayasan, dan pemanfaatan barang milik negara yang berada di lingkungan TNI, akan ditertibkan sesuai dengan peraturannya masing-masing.
"Juga disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan," katanya. Artinya, setiap jenis usaha memiliki deadline yang berbeda-beda.
Pembentukan peta jalan ini, kata dia, jadi fokus pascatim pengendali terbentuk sesuai amanat peraturan presiden (Perpres) Nomor 43/2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.
"Dalam menjalankan tugasnya, tim berada di bawah supervisi Direktorat Jenderal Penguatan Pertahanan," kata Juwono.
Pengamat Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, tenggat pengalihan bisnis mutlak ada. Tanpa itu, pemerintah bisa dicap tidak sepenuh hati mengambil bisnis militer. Bakal ada unit-unit bisnis yang tetap dipertahankan dengan dalih tidak ada jangka waktu.
"Bedanya hanya kendali di bawah Dephan," katanya.
Selain waktu, tim pengalihan perlu mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang dialihkan dan seperti apa mekanismenya. "Semuanya mesti jelas, tidak multitafsir," kata Jaleswari.
Juwono menambahkan, khusus penataan koperasi, dipastikan koperasi primer yang menjadi jaring pengaman prajurit pangkat rendah tetap dipertahankan.
Sedangkan pusat dan induk koperasi, akan dievaluasi dan inventarisasi. Akan dinilai kelayakan pengelolanya. Begitu pula dengan nilai laba yang dihasilkan. "Apakah melewati ambang batas atau berlebihan untuk sebuah koperasi," katanya.
Juwono menegaskan, jika ditemukan penyimpangan dari tujuan pendiriannya, dapat dilakukan langkah-langkah penggabungan, bahkan pembubaran sesuai aturan perundang-undangan. "Koperasi dan yayasan tidak boleh menciptakan laba di luar keperluan anggota," katanya.
JURNAL NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar