Peta Indonesia. (Peta: Wikipedia)
12 Oktober 2009, Jakarta -- Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, penanganan masalah perbatasan masih terbentur kendala. Hal ini disebabkan masih adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah Indonesia dengan negara-negara tetangga terkait pengelolaan batas antarnegara.
Secara geografis, wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG), dan Timor Leste. Sementara, dari sisi laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yakni India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan PNG. Perbatasan wilayah laut Indonesia ini ditentukan oleh keberadaan 92 pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal perbatasan Indonesia.
"Pulau-pulau kecil terluar itu perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat sifatnya yang sangat rentan terhadap perubahan alam karena daya dukung lingkungannya yang sangat terbatas," kata Saut, Sabtu (10/10).
Menurut dia, dari beberapa pulau-pulau kecil itu ada yang tak berpenghuni dan cenderung memiliki potensi konflik dengan negara tetangga. Bahkan, program pembangunan pemerintah juga belum menjangkau daerah tersebut.
"Beberapa kasus pengelolaan pulau-pulau kecil terluar itu sering menimbulkan permasalahan, seperti Pulau Siberut di Kepulauan Mentawai, dan Pulau Panjang di NTB," kata Saut.
Terkait pengelolaan perbatasan antardaerah di Tanah Air, kata Saut, hingga saat ini pemerintah telah menyelesaikan sengketa batas wilayah yang tersebar di empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang meliputi 80 segmen batas daerah dari 952 segmen di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah juga terus aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa batas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Gubernur berdasarkan Pasal 198 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, pemerintah menargetkan akan memproses penyelesaian sengketa batas wilayah di 20 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), DIY, dan Bali pada 2009.
Jumlah sengketa batas yang masih harus segera diselesaikan saat ini berjumlah 17 sengketa yang melibatkan 19 provinsi dan 50 sengketa yang melibatkan 81 kabupaten/kota.
"Memang tidak seluruhnya persoalan segmen batas antardaerah itu berupa sengketa," katanya.
Terpisah, peneliti otonomi daerah LIPI R Siti Zuhro mengatakan pengelolaan wilayah perbatasan oleh pemerintah selama ini masih lemah. Hal inilah yang turut menyebabkan rapuhnya Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan perdagangan besar atau pasar bebas, seperti illegal migrant, terorisme, dan lainnya. Hal ini juga turut mengakibatkan belum optimalnya penataan otonomi daerah.
Persoalan penanganan wilayah perbatasan ini harus segera diperbaiki oleh pemerintahan mendatang.
"Menurut saya ke depan persoalan pengelolaan wilayah perbatasan ini harus ditangani serius oleh pemerintah, tidak hanya masalah pemekaran daerah semata," ujarnya.
JURNAL NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar