Jumat, 19 Maret 2010

TNI AL Amankan 5 Kapal Tanpa Dokumen


19 Maret 2010, Surabaya - TNI AL mengamankan 5 kapal yang melakukan pelanggaran tindak pidana di laut. 5 Kapal ini tertangkap dalam Operasi Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur (Guskamlatim). Operasi Kamla itu bertujuan menjaga kedaulatan negara dan hukum di wilayah Indonesia Timur.

Kapal yang diamankan antara lain, KM Karabala, TB KL-6/TK Henrison-7, LCT Cita XII, KMN Mitra Arindo–II, dan KM Melinda-01. KM Karabala diperiksa dan diamankan KRI Karel Satsuitubun-356 di sekitar perairan Pulau Kayoa, Maluku Utara pada tanggak 17 Maret.

Kapal yang berbobot mati 24 Gt dan tanpa muatan itu berlayar tanpa dokumen apapun serta dalam pelayarannya tidak ada nakhodanya. Kapal ini berbendera Indonesia dan memiliki Anak Buah kapal (ABK) 11 orang semuanya Warga Negara Indonesia. Kapal ini dibawa ke Pangkalan TNI AL, Ternate.

TB KL-6/TK.Horison-7, merupakan kapal Tug Boat (TB) dan Tongkang (TK). Kapal tanpa muatan itu di amankan KRI Sura-802 di Kepulauan Waigeo, Sorong, Papua pada tanggal 13 Maret. Kapal yang berbobot mati 69/620 GT itu dinakhodai Edang dengan ABK sebanyak 6 orang Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diduga melakukan tindak pidana tidak memasang tanda Selar, tidak memasang tanda pendaftaran ABK atas nama Irvalina (Mualimin I) tidak sesuai buku SIJIL (mualimin II), surat izin gandeng tidak ada, perusahaan pengguna TB/TK tidak sesuai dengan Siopsus. Kapal dikawal menuju Pangkalan TNI AL di Sorong.

Kapal yang diamankan berikutnya adalah LCT Cita XII yang dinakhodai Hanafi Buton.Memiliki bobot mati 145 GT serta tanda Selar diperiksa oleh KRI Tedung Naga-819 di sekitar Laut Seram pada tanggal 12 Maret. Kapal itu membawa 11 orang ABK yang semuanya WNI.

Hasil pemeriksaan awal, RPT sudah habis masa berlakunya, tidak memiliki surat izin RDO kapal Laut, 2 orang ABK buku pelautnya sudah habis masa berlaku, tidak memasang tanda pendaftaran, tidak memiliki sertifikat keselamatan. Kapal dan barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon.

Kapal keempat yang diamankan adalah KM Mitra Arindo–II. Kapal Ikan yang dinakhodai Wahyudi dengan ABK sebanyak 39 orang Indonesia dan memuat ikan campuran sebanyak 30 ton. Kapal diamankan KRI Kakap-811 di Selat Makassar. Kapal melakukan kesalahan antara lain, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan KPI telah habis masa berlakunya, tidak memiliki buku pelaut. Kapal dikawal ke Pangkalan TNI AL Balikpapan.

Kapal terakhir KM Melinda-01, berbobot mati 639 GT dinakhodai Husein. Kapal jenis kargo ini membawa ABK sebanyak 18 orang Indonesia dan memuat kayu olahan kurang lebih 435,9374 M3 serta besi tua kurang lebih 3 ton. Kapal yang melakukan pelayaran
dari Seget, Sorong menuju Gresik ini diamankan KRI Tedung Naga-819 di sekitar Laut Halmahera pada tanggal 15 Maret.

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memasang tanda Pendaftaran, Surat Izin Station Radio Kapal Laut sudah habis masa berlakunya, 2 orang ABK-nya tidak di SIJIL, tidak mengibarkan bendera, kapal mengangkut muatan tidak sesuai daftar yang diizinkan di RPT, dan ada muatan yang tidak tercantum dalam manifes. Kapal dan barang bukti lainnya di bawa ke Pangkalan Utama TNI AL IX di Ambon.

PENARMATIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar