Selasa, 30 Maret 2010

Pemerintah Siapkan UU Revitalisasi Industri Pertahanan


31 Maret 2010, Depok -- Belum lagi realisasi program seratus hari pemerintah diwujudkan, pemerintah sudah sibuk mempersiapkan UU Revitalisasi Industri Pertahanan. Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Perpres tentang revitalisasi industri pertahanan hingga saat ini belum selesai dibahas di sekretariat negara untuk disinkronisasi.

"Perpres tentang revitalisasi industri pertahanan sudah selesai kami kerjakan dan diserahkan pada sekretariat negara tapi masih ada sinkronisasi," ujar Menhan kepada wartawan seusai simposium di UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/3).

Ia menyatakan revitalisasi industri pertahanan merupakan sesuatu yang penting sehingga pemerintah sepakat untuk meningkatkan regulasi dalam bentuk UU. Pemerintah saat ini, aku dia, sedang mebahas draf RUU tersebut untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada Balegnas.

Itu merupakan suatu kesepakatan yang disetujui ketika rapat koordinasi menteri di Puncak, beberapa waktu lalu. "Drafnya sedang dikerjakan, begitu juga naskah akademiknya. Kemudian, setelah jadi akan dilimpahkan ke balegnas untuk diputuskan menjadi RUU revitalisasi industri pertahanan," jelas dia.

Ia menyatakan kedua peraturan itu dijalankan berbarengan. Lagipula, UU nantinya akan memayungi kegiatan revitalisasi industri pertahanan dan industri penunjang, seperti sektor keuangan untuk pendanaan.

"Perpres kita jalankan, tapi disisi lain UU-nya juga disiapkan. UU itu juga nanti jadi payung kegiatan revitalisasi industri pertahanan dan mendukung industri penunjang," sahutnya.

Menhan menanggapi wacana untuk memosisikan Kemenhan sebagai pengendali kebijakan teknis industri di tingkat makro. Itu untuk membangun industri Indonesia yang terintegrasi. Meski, ia menyatakan tidak seluruh kapasitas produksi bisa ditampung oleh sektor pertahanan sehingga perlu upaya ekspor keluar.

"Waktu workshop ada wacana bahwa mestinya Dephan menjadi bapak kedua yang tangani kebijakan makro. Nah, ada pertanyaan lain yang harus dijawab bahwaapakah jika Dephan menjadi payung industri pertahanan yang sifatnya makro, apakah mungkin BUMN bisa ditangani ?" jelas Purnomo.

"Kalau seratus persen tidak, kebutuhan kita hanya memapu menampung 30-40 persen, base load saja. Jika 60 persen dipenuhi lewat didorong untuk industri lain pesan, seperti cukai, DKP, Dephub untuk menggunakan industri strategis dagri, lainnya lewat ekspor," tandas Purnomo.

MI.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar