Seorang anggota TNI AU berjaga di dekat pesawat Pakistan International Air (PIA) yang dipaksa mendarat di Lanud Hasanuddin Makassar, Senin (7/3). Pesawat berjenis Boing 737/300, rute penerbangan Dili - Kuala Lumpur dengan awak 13 orang yang mengangkut 49 orang pasukan PBB tersebut dipaksa mendarat darurat oleh TNI AU menggunakan dua pesawat Sukhoi karena tidak memiliki izin penerbangan lintas negara. (Foto: ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/ss/ama/11)
7 Maret 2011, Makassar -- (SURYA Online): Untuk mencegat pesawat Boeing 737-300 milik maskapai penerbangan Pakistan International Airlines (PIA) yang melintas wilayah udara Indonesia tanpa izin, TNI AU mengerahkan dua pesawat Sukhoi. Hal tersebut dikatakan Kepala Penerangan dan Kepustakaan Pangkalan Udara (Lanud) Hasanuddin, Makassar, Kapten Agus, Senin (7/2/2011).
Sebelumnya, diberitakan bahwa pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA. ”Dua Sukhoi yang ada di Skuadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin langsung terbang dan memberikan peringatan pesawat asing itu mendarat darurat,” kata Agus.
Ia mengatakan dua pesawat Sukhoi milik TNI-AU itu pun mengejar pesawat maskapai penerbangan asing tersebut. Tak lama kemudian sekitar pukul 13.30, kedua pesawat tempur berhasil memaksa pesawat asing itu mendarat di Lanud Hasanuddin.
Setelah mendarat, semua penumpang dilarang turun dan tetap diminta di dalam pesawat sampai pemeriksaan dari aparat TNI dan otoritas bandara dilakukan. Namun, penumpang sempat diperbolehkan turun di sekitar bandara untuk melaksanakan shalat ashar dan maghrib berjemaah di atas landasan dekat pesawat.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pesawat tersebut membawa 49 penumpang pasukan perdamaian PBB dan 13 kru. Pesawat tersebut tengah terbang dengan rute penerbangan Dili-Kuala Lumpur. Pesawat tersebut tidak dilengkapi izin melintas udara Indonesia dan tetap ditahan sampai semua pengurusan izin selesai dilakukan.
Insiden penahanan pesawat milik maskapai asing sebelumnya pernah dilakukan TNI di Bandara Juanda, Surabaya, pada 14 Desember 2010 lalu. Saat itu pesawat jenis BAE 146-200 yang membawa rombongan keluarga Kerajaan Melaka dari Dili menuju Kuala Lumpur, Malaysia, mendarat darurat untuk isi bahan bakar. Namun, hal tersebut dipermasalahkan karena pesawat tersebut hanya mengantungi izin melintas bukan izin mendarat.
Pesawat Pakistan Akhirnya Boleh Terbang
Pesawat jenis Boeing 737-300 dengan nomor penerbangan AP-BEH milik Pakistan International Airlines yang dipaksa turun di Makassar akhirnya diperbolehkan terbang kembali Senin (7/3/2011) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, pesawat yang membawa 62 penumpang, masing-masing 49 penumpang yakni polisi yang baru bertugas di Timor Leste dan 13 kru pesawat. Saat dicegat dua pesawat Sukhoi milik TNI AU, dan berhasil dipaksa turun pukul 12.30 tadi siang, pesawat tengah terbang dari Dili menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasil pemeriksaan, pesawat tersebut tidak membawa seluruh izin yang disyaratkan untuk melintas di wilayah udara Indonesia. Untuk bisa terbang, pesawat harus mendapat light approval dari Kementerian Perhubungan, security clearance dari Kementerian Pertahanan, dan diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri. Sesuai ketentuan, pihak maskapai juga dikenakan denda membayar overfly fee.
Sumber: Surya/KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar