Dua personel TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan berbendera Malaysia yang berhasil ditangkap di Perairan Selat Riau, Batam, saat gelar perkara di Pos Satkamla Lantamal IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (30/3). Kapal ikan Malaysia tersebut diawaki enam orang ABK asal Thailand dan saat ini menjalani pemeriksaan di Lantamal IV Tanjungpinang usai ditangkap Jumat (25/3) pukul 20.00 WIB. (Foto: ANTARA/Henky Mohari/ss/ama/11)
29 Maret 2011, Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut kembali menangkap kapal ikan berbendera Malaysia yang tengah menangkap ikan secara ilegal di sekitar Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kata juru bicara TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo di Jakarta, Selasa.
"Kapal berbendera Malaysia KHF 1897 ditangkap kapal patroli TNI-AL KRI Pulau Rangsang-727 di sekitar perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau," katanya.
Tri mengemukakan, kapal ikan berbendera Malaysia bertonase 60,82 GT dinakhodai Malek Sarman Bin Shuib ditangkap setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh personel KRI Pulau Rangsang-727.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan, diketahui kapal tersebut tidak dilengkapi `Port Clearence` yang merupakan kelengkapan dokumen penting bagi kapal asing, saat memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, tidak menyimpan alat penangkap ikan di dalam palka, yang mengindikasikan kapal baru saja melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, serta nakhoda kapal tidak berada di atas kapal ketika berlayar," ungkapnya.
Kapal KHF 1897 memiliki ciri-ciri berlambung biru dan anjungan berwarna merah, diawaki enam orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Saat ini kapal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh TNI-AL di Tanjung Uban, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV.
Sumber: ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar