Seorang wartawan mengabadikan dua kapal Vietnam yang diamankan di dermaga Stasiun Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (14/3). Sebanyak dua kapal asal Vietnam berbendera Indonesia yaitu KM Tiara 37 dan KM Tiara 38, beserta 23 ABK berhasil diamankan oleh KP Hiu 009 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat sedang menangkap ikan menggunakan pukat harimau di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), di Laut Cina Selatan. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ss/ama/11)
17 Maret 2011, Medan -- (SINDO): Kasus penganiayaan terhadap nelayan Indonesia oleh Tentara Laut Diraja Malaysia kembali terjadi. Kali ini, empat nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) diduga dipukuli Tentara Laut Negeri Jiransaat mereka sedang melaut di perairan Belawan, Rabu (16/3) dinihari.
Keempat nelayan itu,yakni Fahrul (nahkoda kapal),warga Tanjung Pura dan tiga anak buah kapal (ABK) masingmasing Fajar,21, warga Tanjung Pura; Muslim,28; dan Fadli,24 warga Jalan TM Pahlawan Lorong Melati,Kelurahan Belawan Lama,Kecamatan Medan Belawan.Akibat pemukulan itu, ABK bernama Muslim mengalami luka memar di bagian wajah dan perut. Tak hanya memukuli, Tentara Laut Diraja Malaysia itu juga merampas hasil tangkapan berupa ikan sebanyak 20 kilogram (kg), serta merusak perlengkapan dan pakaian mereka. Berdasar informasi yang diperoleh SINDO,kejadian itu berawal saat keempat nelayan berangkat melaut Selasa (15/3) pukul07.00 WIB dengan menggunakan kapal ikan Sri Muara GT3.
Memasukitengahmalamatautepatnya pukul 24.00 WIB, keempat nelayan beristirahat di sekitar 4-5 mil dari perairan Belawan. Tak lama kemudian, tiba-tiba kapal mereka didekati oleh sebuah kapal milik Tentara Laut Diraja Malaysia dengan nomor lambung 14.Selanjutnya, empat Tentara Laut Diraja Malaysia naik ke kapal nelayan dan menyuruh berpindah ke kapal mereka.Karena takut,keempat nelayan itupun menuruti.Ketika tiba di kapal itu, mereka langsung dipukuli dengan alasan telah memasuki perairan Malaysia.“ Kami menerima saja pukulan dari mereka (Tentara Laut Diraja Malaysia) itu,”ujar Muslim. Menurut Muslim, para Tentaran Laut Diraja Malaysia itu membawa senjata api laras panjang.
“Kami hanya pasrah melihat mereka mengambil hasil tangkapan, karena mereka terus mengancam dengan senjata api,”tandasnya. Setelah dipukuli dan hasil tangkapan mereka dirampas, keempat nelayan itupun dilepaskan. Tak terima dengan perlakuan Tentara Laut Diraja Malaysia tersebut, mereka kemudian mengadukan kasus ini ke Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, kemarin. Mereka juga membuat laporan ke Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polair Sumut). Ketua HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian mengecam tindakan yang dilakukan oleh Tentara Laut Malaysia tersebut. Dia meminta kepada pihak Polair untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami anggotanya itu.
Kepala Unit (Kanit) I Tindak Polair Sumut AKP RG Sitinjak membenarkan adanya pengaduan keempat nelayan atas kasus pemukulan oleh Tentara Laut Diraja Malaysia. “Saat ini kami sedang memproses dan menyelidiki kasus pemukulan tersebut guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. Tindakan Tentara Laut Diraja Malaysia dituding melanggar hukum karena lokasi pemukulan atau tepatnya 4-5 mil dari perairan Belawan masih berada di wilayah NKRI. Kadispen Lantamal I Belawan Kapten Jeffry Riswandi ketika dikonfirmasi SINDO menyebutkan bahwa lokasi pemukulan masih berada di wilayah hukum Lantamal I Belawan.
”Perairan Belawan tempat pemukulan keempat nelayan termasuk wilayah hukum Lantamal I Belawan,”tegasnya. Dia sangat meyanyangkan sikap dan perlakuan Tentara Laut Diraja Malaysia itu. Namun, dia mengimbau kepada nelayan untuk tidak terlalu jauh melakukan tangkapan ikan. Karena belakangan ini rawan terjadi perompakan di perbatasan antara perairan Indonesia dan Malaysia.Apalagi saat ini Indonesia dan Malaysia masih mempersoalkan batas wilayah perairannya masing-masing.
Sumber: SINDO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar