Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro (kanan) yang juga ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) didampingi Menteri BUMN, Mustafa Abubakar (tengah) dan Menteri Perindustrian, MS Hidayat (kiri) mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/3). Rapat tersebut membahas kebijakan tentang revitalisasi industri pertahanan. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/11)
10 Maret 2011, Jakarta -- (Koran Jakarta): Pemerintah diminta untuk memproteksi secar a penuh industri pertahanan. Kebijakan tersebut harus dila kukan untuk merevitalisasi industri pertahanan tidak hanya dalam segi kebijakan saja, tetapi benar-benar harus mengawalnya hingga akhirnya bisa mandiri.
“Pemerintah, terutama Kemen terian Pertahanan (Kemhan) harus melakukan audit kapasitas dari semua sektor pertahanan,” kata pengamat pertahanan dari Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono saat memberi masukan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/3). Dia menyarankan agar pemerintah mengidentifi kasi industri pertahanan apa yang ingin dikembangkan, apa pun dasar kebutuhannya.
Juga diperlukan adanya identifi kasi kekuatan pertahanan yang saat ini dimiliki. Edy berharap ada analisis gap dan bagaimana cara mendekatkan gap tersebut agar pemerintah bisa menganalisis jurang perbedaannya.
Agar industri pertahanan lebih cepat maju, Edy menyarankan agar ada proteksi negara. “Biasanya berbentuk penyuntikan dana hingga 80 persen untuk setiap produksi pertama industri pertahanan. Suntikan dana ini penting karena sektor pertahanan menunjukkan kedaulatan, jadi negara harus mendukung,” jelasnya.
Dia juga menggarisbawahi kalau industri pertahanan jangan dilihat sebagai industri untuk mencari keuntungan. Kalau demikian, bisa jadi pemerintah akan terjebak pada dalil-dalil ekonomi normal.
Sebaliknya, negara justru harus berkorban untuk mengembangkan industri strategis pertahanan. UI menawarkan lima jenis proteksi agar industri pertahanan di Indonesia tidak mudah kolaps. Pertama, pemerintah harus memproteksi diri dari kemajuan peradaban informasi dengan cara masuk ke dalam dunia tersebut.
Kedua, pemerintah harus sudah memproteksi industri pertahanan dari segi dana karena jika sewaktuwaktu negara sedang dalam krisis, industri pertahanan akan tetap bertahan. Ketiga, pemerintah harus mem proteksi industri pertahanan dari segi kualitasnya.
Keempat, pemerintah harus bisa memproteksi dari besaran pasar yang dimiliki industri pertahanan. Dan kelima, pemerintah harus memproteksi kapasitas fi - nansial industri pertahanan. Sekretaris Bidang Robotik Uni versitas Teknologi Sepuluh November (ITS), Subhan, meng usulkan industri pertahan an di Indonesia perlu sumber daya manusia yang kapabel.
Sumber: Koran Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar