Rabu, 04 November 2009
Pengalihan Bisnis TNI Masuk Program 100 Hari
4 November 2009, Jakarta -- Pengalihan bisnis di tubuh Tentara Nasional Indonesia akan menjadi program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dalam 100 hari kedepan, sebuah tim akan dibuat untuk melihat bagaimana pemanfaatan aset-aset TNI yang juga Barang Milik Negara (BMN) agar bisa dikelola secara baik dan akuntabel.
"Pengalihan bisnis TNI ini akan masuk dalam program 100 hari," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu 4 November 2009.
Pengelolaan ini sudah menjadi komitmen Menteri Pertahanan, karena seperti diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2003 pasal 2 tentang pengambil alihan aktivitas yang dikelola TNI langsung atau tidak langsung.
"Pada tahap sekarang, ada penataan kembali aset atau BMN yang dilindungi TNI, baik oleh TNI sendiri, atau koperasi, yayasan dan perusahaan. Semua ditangani tim," katanya.
Menurut dia akan ada peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan yang nantinya mengatur penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara, sehingga diharapkan tata kelola bisa lebih jelas dan laporan keuangan lebih akuntabel.
Peraturan menteri keuangan akan segera diterbitkan untuk mengatur masalah bisnis ini. Diharapkan bisa segera selesai, kecuali dalam pelaksanaan nanti ada kesulitan tentang status aset dan kelembagaannya, karena aset TNI ini banyak yang dikelola yayasan atau koperasi.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, aset ini jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 3,3 triliun. Dari jumlah itu sebagian besar dimiliki oleh koperasi dan yayasan. Sehingga nanti bagaimana pengelolaanya apakah masuk di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
"Kami sepakat nanti ada tim, dari Dephan dan TNI, dari Departemen Keuangan nanti ada Dirjen Anggaran dan Dirjen Kekayaan Negara, akan ada pertemuan teknis yang mengatur penggunaan aset-aset milik negara," katanya.
VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar