Jumat, 13 November 2009

Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung Revitalisasi Industri Pertahanan


13 November 2009, Jakarta -- Revitalisasi industri pertahanan menjadi salah satu program prioritas seratus hari Departemen Pertahanan. Salah satunya, pemerintah sedang menyusun aturan yang mengatur agar legislasi yang ada tidak saling tumpang tindih. Pasalnya, pelaku industri pertahanan mengeluhkan bahwa aturan yang ada menghambat produktifitas mereka.

"Kita ini kan ada program pilihan nomor dua dari Kabinet Indonesia Bersatu II, yaitu revitalisasi industri pertahanan. Sehingga, ini menjadi perhatian dari Ranahan untuk mengatasi sumbatan-sumbatan pembinaan terhadap industri pertahanan bagaimana industri ini bisa maju," jelas Dirjen Sarana Pertahanan Marsekal Muda Eris Herryanto di Jakarta, Kamis (12/11).

Ia berharap seratus hari ke depan sudah ada perpres ataupun peraturan yang membuka sumbatan tersebut. Secara garis besar, peraturan akan mencantumkan siapa yang menjadi panglima atas pengaturan industri pertahanan. Alasannya, industri pertahanan ini harus bertanggung jawab pada banyak pihak.

"Industri pertahanan itu "bapaknya" banyak. Sekarang siapa yang menjadi panglima. Kalau bicara produk berarti Dephan, soal bisnisnya BUMN, bicara operasional Depperin, bicara teknologi Menristek, soal arahnya Bappenas, dan bicara keuangan Depkeu. Nanti, perpres itu akan menentukan panglimanya," jelasnya.

Program yang sedang dijalankan tersebut, sambungnya, akan selalu disupervisi per waktu tertentu. Sebagai waktu persinggahan, program seratus hari akan dibagi dalam empat waktu pengecekan.

MEDIA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar