CN-235 MPA di ajang pameran dirgantara Singapura 2008. (Foto: flightglobal.com)
25 November 2009, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan RI Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan industri pertahanan (BUMN Industri Pertahanan) memerlukan jaminan pembiayaan dalam pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) bagi TNI. Selain itu, TNI juga diharapkan menentukan spesifikasi alutsista yang dibutuhkan, sehingga Industri pertahanan dalam negeri bisa mengembangkan dan membuat Alutsista yang dibutuhkan.
Kepada pengguna alutsista yaitu TNI, Sjafrie berharap agar menghilangkan kekhawatiran akan kemampuan industri pertahanan dalam negeri. Pemangku kepentingan yaitu TNI (pengguna Alutsista), policy maker (Dephan, Kemenneg Ristek, Departemen Perindustrian, Bappenas, dan departemen terkait), dan industri pertahanan (produsen alutsista) harus memiliki komitmen bahwa pengadaan alutsista bisa dipasok dalam dalam negeri.
"Sebenarnya, industri pertahanan dalam negeri bisa memasok Alutsista untuk TNI. Hanya saja policy maker (penentu kebijakan) belum menjembataninya," kata Sjafrie Sjamsoeddin di sela-sela Seminar Nasional "Menuju Kemandirian Alutsista/Sarana Pertahanan" di Dephan, Jakarta, Selasa (24/11).
Sjafrie optimistis program revitalisasi industri pertahanan bisa diwujudkan apabila ketiga pemangku kepentingan yaitu pengguna, pembuat kebijakan, dan industri pertahanan memiliki komitmen yang sama untuk memenuhi alutsista dengan kekuatan dalam negeri.
Kapuslitbang Industri Pertahanan Balitbang Dephan Brigjen TNI Agus Sunaryo mengakui tidak mudah untuk memenuhi seluruh kebutuhan Alutsista TNI dari hasil produksi dalam negeri. Namun untuk tahapan pemenuhannya, perlu konsisten, komitmen dan perencanaan strategis yang baik. Seberapa banyak yang ingin dan sekiranya mampu dibuat sendiri untuk 5, 10, 15, 20 hingga 25 tahun bahkan 50 tahun ke depan.
Menurut Agus Sunaryo, untuk mempercepat realisasi kemandirian Alutsista, Pemerintah khususnya Dephan, segera membuat komitmen untuk peta jalan (road map) dan rencana strategis (grand disign) pencapaian kemandirian alutsista, setidaknya untuk 5-25 tahun ke depan.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (PTKS) Fazwar Bujang berpandangan, keberadaan industri baja nasional berperan sangat strategis untuk menunjang kekuatan dan kemandirian pertahanan NKRI. Sebagai industri baja nasional, kata dia, PTKS siap menyediakan dan mengembangkan material baja yang dibutuhkan untuk bahan alutsista dan sarana pertahanan.
Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia PTDI) Budi Santoso mengatakan Peraturan Presiden RI No 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional merupakan salah satu dasar dan merupakan pusat keunggulan industri yang mempunyai peran dan fungsi sebagai industri pertahanan guna mendukung kebutuhan alutsista.
Menurutnya, restrukturisasi BUMN Industri Pertahanan diarahkan pada empat faktor utama yaitu organisasi dan sumber daya manusia, keuangan dan modal kerja, pengembangan teknologi, dan komitmen dan dukungan pemerintah dan semua pemangku kebijakan dalam pendayagunaan industri pertahanan dalam negeri.
Alutsista yang Belum Bisa Dibuat Dalam Negeri
- Tank Transporter untuk pengangkut Kendaraan tempur tank
- Trailer RS Berjalan untuk kemudahan gelar RS Lapangan yang bersifat mobil
- Kapal laut, baik untuk Striking Force, Patrolling, dan Supporting
- Pesawat terbang untuk keseluruhan kebutuhan pesawat tempur (kecuali pesawat angkut ringan CN235 dan Helikopter BO-105.
Sumber : Balitbang Dephan RI
JURNAL NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar