Senin, 14 Juni 2010
Komisi I DPR RI Minta Pembinaan Industri Pertahanan di Bawah Kemhan
15 Juni 2010, Jakarta -- Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP), Komisi I DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merumuskan kemungkinan pembinaan BUMNIP berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal ini dimaksudkan agar BUMNIP dapat lebih berkonsentrasi terhadap peningkatan kualitas produk – produk di bidang pertahanan.
Permintaan Komisi I DPR RI tersebut merupakan salah satu dari tujuh point kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Senin (14/6) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta.
Rapat juga dihadiri Kasad Jenderal TNI George Toisutta, Kasal Laksamana TNI Agus Suhartono, Kasau Marsekal TNI Imam Sufa'at S, Ip, Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Harriyanto, S.IP, M.A dan sejumlah pejabat di jajaran Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi I DPR RI selaku pimpinan rapat Kemal Aziz Stamboel, Komisi I DPR RI juga meminta kepada pemerintah melalui Kemhan, agar sedapat mungkin pemenuhan kebutuhan Alutsista baik dalam rangka pengadaan maupun pemeliharaan, semaksimal mungkin dilakukan dengan memberdayakan BUMNIP yang ada dengan mengoptimalkan produk lokal industri strategis.
Komisi I DPR meminta kepada pemerintah untuk mensederhanakan matarantai mekanisme pengadaan Alutsista dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari end user dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mempersiapkan langkah – langkah pemberdayaan dengan melibatkan sektor perbankan nasional.
Berkaitan dengan peningkatan kualitas produk – produk oleh BUMNIS, Komisi I DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian mendalam tentang berbagai kemungkinan kerjasama kemitraan. Beberapa Negara mitra saat ini memiliki potensi bagi dilakukannya kerjasama pengembangan Alutsista yang mendukung dilaksanakannya transfer of technology bagi pengembangan kemampuan industri strategis pertahanan nasional dengan meningkatkan local content atau produk dalam negeri.
Sementara itu, terkait dengan penyelesaiaan berbagai masalah pertanahan di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, Komisi I DPR RI sepakat untuk meningkatkan anggaran sertifikasi tanah asset Negara yang digunakan oleh TNI TA. 2011 dan seterusnya yang tidak mengganggu anggaran Kemhan dan Mabes TNI yaitu bersifat on top.
Sehubungan dengan upaya untuk memerangi tindak terorisme, Komisi I DPR RI minta kepada pemerintah untuk segera mempersiapkan payung hukum untuk keterlibatan satuan anti terror yang ada di jajaran TNI dan Polri agar tercipta efisiensi dan koordinasi yang baik dalam menghadapi aksi terorisme.
Dalam rangka untuk meletakan dasar – dasar bagi penyelenggaraan keamanan dan penyelenggaraan pertahanan nasional, Komisi I DPR RI minta pemerintah untuk segera mempersiapkan RUU Kamnas.
Terakhir, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi I DPR RI mendukung prinsip kerjasama di bidang pertahanan antara RI dengan Negara lain termasuk dengan Amerika sepanjang tidak merupakan beban terhadap politik luar negeri serta diiringi dengan adanya prinsip kesetaraan, kepentingan bersama kedua negara dan saling menghormati.
Sementara itu, menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi I DPR RI terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan BUMNIP, Menhan menjelaskan bahwa pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri merupakan salah satu prioritas dari program pemerintah KIB II.
Menhan mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan master plan tentang revitalisasi industri pertahanan, dimana dalam master plant tersebut memuat berbagai langkah – langkah dalam upaya mendukung pemberdayaan BUMNIP. “Disini juga disebutkan ada master list barang yang dapat diproduksi di dalam negeri dan yang tidak dapat diproduksi dalam negeri”, tambah Menhan sambil menunjukan buku master plan hasil Workshop Revitalisasi Industri Pertahanan pada akhir tahun 2009.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan, dalam master plan juga dijelaskan apabila pengadaan Alutsista untuk TNI tidak dapat diprosuksi didalam negeri dan terpaksa diadakan dari luar negeri, maka pedoman yang dilakukan ada empat yaitu pertama semaksimal mungkin dilakukan dengan joint produksi, kedua semaksimal mungkin dilakukan transfer of teknologi , ketiga local content ditingkatkan, dan keempat menggunakan pendanaan dalam negari.
Menhan mengatakan, setelah menyelesaikan master plan tentang revitalisasi industri pertahanan, dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri pemerintah juga telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Melalui Perpres tersebut diharapkan akan mempertegas siapa yang menjadi penjurunya.
Namun demikian menurut Menhan, KKIP tersebut diharapkan tidak hanya dikukuhkan dalam bentuk Perpres, Kemhan berharap KKIP dapat dikukuhkan dalam suatu Undang Undang tentang Industri pertahanan.
DMC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar