Kamis, 13 Mei 2010

Tugas Unsur Pelayanan Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI

Unsur Pelayanan adalah satuan-satuan kerja di tingkat Pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI (Satkomlek TNI) dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI (Dansatkomlek TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan dukungan komunikasi dan elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima TNI dalam pelaksanaan operasi TNI.

2. Pusat Pengendalian Operasi TNI (Pusdalops TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI (Kapusdalops TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyiapkan dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI.

3. Sekretariat Umum TNI (Setum TNI) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI (Kasetum TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

@info-terkumpul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar