Kamis, 13 Mei 2010

Tugas Pembantu Pimpinan Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI

Unsur Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar TNI adalah staf yang bertugas membantu pembinaan postur dan penggunaan kekuatan TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.


1. Staf Umum TNI (SUM TNI) dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Bertugas:
Membantu Panglima TNI mengkoordinasikan tugas-tugas staf dalam penggunaan kekuatan dan pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik, komunikasi dan elektronika, serta teritorial.

2. Inspektorat Jenderal TNI (Itjen TNI) dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI (Irjen TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Irjen TNI dibantu oleh Wakil Irjen TNI (Wairjen TNI) dan 3 orang Inspektorat.

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

3. Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI) terdiri dari 10 Perwira Tinggi Bintang Dua dan 13 Perwira Tinggi Bintang Satu yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Bertugas:
Membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI (Srenum TNI) dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI (Asrenum Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Asrenum Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asrenum Panglima TNI disingkat Waasrenum Panglima TNI.

Bertugas:
Membantu Panglima TNI merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan sistem dan metode, sistem informasi, penelitian dan pengembangan, menyiapkan program dan anggaran pengendalian program dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta kerjasama internasional TNI dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

5. Staf Intelijen TNI (Sintel TNI) dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima TNI (Asintel Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Asintel Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asintel Panglima TNI (Waasintel Panglima TNI).

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

6. Staf Operasi TNI (Sops TNI) dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima TNI disingkat Asops Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Asops Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asops Panglima TNI (Waasops Panglima TNI).

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penggunaan kekuatan dan pelatihan yang bersifat integratif, kerjasama keamanan perbatasan, survei dan pemetaan, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

7. Staf Personalia TNI (Spers TNI) dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima TNI (Aspers Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aspers Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aspers Panglima TNI (Waaspers Panglima TNI).

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

8. Staf Logistik TNI (Slog TNI) dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima TNI (Aslog Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aslog Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aslog Panglima TNI (Waaslog Panglima TNI).

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik meliputi materiil/bekal, fasilitas dan jasa dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

9. Staf Teritorial TNI (Ster TNI) dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima TNI (Aster Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Aster Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aster Panglima TNI disingkat (Waaster Panglima TNI).

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal
dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI (Skomlek TNI) dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI (Askomlek Panglima TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Askomlek Panglima TNI dibantu oleh Wakil Askomlek Panglima TNI (Waaskomlek Panglima TNI).

Bertugas:
Membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi dan elektronika, termasuk perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka pendukung tugas pokok TNI.

11. Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Pa Ssuspom TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Bertugas:
Membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer.

Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

@info-terkumpul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar