Kamis, 22 Oktober 2009

19 Kapal Asing Ditahan, 4 Ditenggelamkan

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TP Lumban Tobing, memeriksa kapal motor asal Thailand yang ditangkap di Dermaga Polair Polda Kalbar, Pontianak, Senin (13/4). Dua kapal motor KM. Minamas 7 atau POR Sakthavee 18 dan KM. Camar Laut 3 atau Sinsombat 18 yang ditangkap di Perairan Natuna oleh Kapal Patroli Lumba-Lumba 603 milik Polair Polda Kalbar tersebut, telah melakukan pelanggaran menangkap ikan tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan di luar daerah yang diijinkan (Fishing Ground), serta melakukan pemalsuan identitas. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ss/ama/09)

23 Oktober 2009, Pontianak -- Dalam dua pekan terakhir ini, Departemen Kelautan dan Perikanan menahan 18 kapal nelayan Thailand dan 1 kapal nelayan Vietnam yang diduga kuat mencuri ikan di perairan Natuna dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut China Selatan. Selain itu, DKP telah menenggelamkan 4 kapal nelayan Vietnam yang tertangkap basah mencuri ikan di Laut Natuna, Selasa pekan lalu.

”Semua kapal asing itu ditangkap di wilayah teritorial Indonesia, kecuali kapal Thailand Rudenad III yang ditangkap di ZEE Laut China Selatan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10).

Sebagian nama lambung kapal nelayan Thailand tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia. Namun, setelah diperiksa, dokumen yang digunakan ternyata palsu. Diduga, ada jaringan di dalam negeri yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kapal itu.

”Pasti ada fasilitatornya. Tidak mungkin mereka berani masuk wilayah teritorial menggunakan nama Indonesia dan memiliki dokumen palsu,” kata Aji.

Tentang kapal nelayan Vietnam yang ditenggelamkan, Aji mengatakan, ada lima kapal dengan 80 nelayan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna dua hari yang lalu. ”Semua anak buah kapal dikumpulkan di satu kapal dan langsung dipulangkan ke negara asal mereka, sedangkan empat kapal lainnya ditenggelamkan,” ujarnya.

”Penenggelaman kapal asing merupakan bagian dari upaya pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia dan ini ada payung hukumnya, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Aji, seraya menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, sekitar 30 kapal asing ditenggelamkan karena menangkap ikan secara ilegal di teritorial Indonesia.

Menurut Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Bambang Nugroho, potensi ikan di Laut Natuna pada musim utara saat ini sangat melimpah. Itulah sebabnya, meskipun gelombang laut sangat tinggi, kapal nelayan asing tetap nekat masuk dan mencuri ikan di perairan tersebut. ”Kapten kapal patroli kita sampai kewalahan karena begitu banyaknya kapal asing yang mencuri ikan,” katanya.

Hasil tangkapan turun


Di Cianjur, Jawa Barat, nelayan tradisional setempat mengeluh karena hasil tangkapan ikan mereka dalam beberapa pekan terakhir turun hingga 50 persen. Mereka menduga, ini akibat beroperasinya kapal-kapal berbendera asing.

Menurut Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Cianjur Asep Samudera, pihaknya sudah melaporkan adanya sejumlah kapal asing yang beroperasi di perairan Cianjur kepada pihak-pihak terkait.

”Tetapi, sampai sekarang belum ada penanganan yang berarti. Kapal-kapal asing tersebut tetap bebas beroperasi di wilayah operasi nelayan tradisional,” keluhnya.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar