Rabu, 14 Oktober 2009

Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengalihan Bisnis TNI Segera Diterbitkan


14 Oktober 2009, Jakarta -- Departemen Pertahanan akan bergerak cepat menindak-lanjuti terbitnya Keputusan Presiden tentang pengalihan bisnis TNI lewat penerbitan Keputusan Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, mengatakan penyusunan aturan pelaksana Keputusan Presiden tersebut bakal melibatkan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

“Pada prinsipnya kami sepakat bahwa bisnis TNI ditertibkan sesuai undang-undang dan supaya transparansi serta akuntabilitas di bidang pertahanan dapat dilaksanakan dengan bertanggung jawab,” katanya usai mengikuti Seminar Nasional Prospek Ketahanan Nasional Jangka Panjang di Kantor Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu (14/10).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi detil soal terbitnya Keputusan Presiden tentang pengalihan bisnis TNI tersebut. Namun, seperti dimuat salah satu situs berita tadi malam, Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Slamet Hariyanto mengungkapkan Presiden telah menandatangani peraturan tersebut pada Senin, (12/10).

Sebelumnya, penerbitan aturan yang dirancang untuk mengalihkan seluruh aktivitas bisnis TNI kepada pemeritnah ini dikabarkan bakal molor hingga pemerintahan baru terbentuk. Pasalnya, hingga saat ini terdapat ribuan kontrak usaha TNI yang belum habis masa berlakunya. Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI mendata, ada sekitar 1.900 koperasi dengan 605 unit usaha, dan 25 yayasan dengan 893 unit usaha, yang diurus oleh tentara. Skala ekonomi dari bisnis itu cukup besar. Nilai bersih aset bisnis TNI setelah dikurangi utang tak kurang dari Rp 2,2 triliun.

Menurut Juwono, pengalihan bisnis TNI kepada pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Namun dia tak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar pengalihan bisa sepenuhnya dilakukan terhadap seluruh aktivitas usaha yang dimiliki TNI. Yang jelas, dia memastikan Departemen Pertahanan akan menata ulang seluruh aset di bawah kewenangan Departemen dan TNI. “Pangkalan, proyek militer, yg dalam kewenangan Departemen Pertahanan dan TNI, kami akan tata kembali supaya memenuhi prinsip akuntabilitas,” ungkapnya.

TEMPO Interaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar