Seorang petugas menyusun kotak kardus berisi data bisnis TNI berbentuk koperasi dan yayasan di seluruh Indonesia di Gedung Departemen Pertahanan, Jumat (10/10). Sesuai amanat Undang-Undang tentang TNI, pemerintah harus mengambil alih seluruh bisnis di lingkungan TNI. (Foto: KOMPAS/Wisnu Dewabrata)
26 Agustus 2009, Jakarta -- Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pesimis bahwa proses eksekusi pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat selesai tepat waktu sesuai tenggat waktunya. Pada pidato kenegaraan lalu, Presiden menargetkan penyelesaian pengambilalihan bisnis TNI pada bulan Desember 2009.
Juwono menegaskan tenggat waktu secara hukum ketika perpres berlaku dan eksekusinya yang diatur melalui permen membutuhkan waktu. "Nggak cukup. Kenapa tiga bulan karena presiden bilang akhir Desember sudah selesai karena eksekusi di lapangan dan norma hukum selalu ada tenggat waktu," tutur Menhan di Gedung DPR RI, Rabu (26/8).
Juwono menegaskan efektivitas eksekusi di lapangan akan berjalan bertahap. "Bisa lebih bisa kurang tergantung lingkup dari 'bisnis' TNI tersebut," lanjut Juwono.
Namun, Juwono mengatakan Meneg BUMN sudah tidak ingin mengurus bisnis negara yang kerap rugi. Tak ada untungnya, ungkap Juwono mengutip Meneg BUMN. "Bisnis TNI sendiri sudah banyak yang collapse. Sudah banyak yang jadi PT, jauh sebelum kita melakukan penertiban bisnis TNI," tandas Juwono.
Aset-aset TNI dari proses pengambilalihan akan dikelola Depkeu atau diaktifkan melalui Dephan. Aset yang sifatnya aset negara akan kembali ke Depkeu sementara aset yang sifatnya masih dalam transisi akan dititipkan melalui Permen dengan tetap mengutamakan pemeliharaan. Sementara itu, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI masih diperbolehkan.
KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar