Senapan buatan Pindad jenis SS1-V1. (Foto: wikipedia)
29 Agustus 2009, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah mengusut penyitaan puluhan senjata buatan PT Pindad oleh Bea Cukai dan Kepolisian Filipina.
"Ini harus diusut," kata Anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan, instansi seperti Departemen Pertahanan, Kementrian Badan Usaha Milik Negara, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan Badan Pemeriksa Keuangan harus berkoordinasi mengusut kasus itu.
"Agar jelas, apakah pengiriman itu legal atau tidak," tegas Yusron.
Ia menjelaskan, Filipina tidak mungkin mempermasalahkan pengiriman senjata itu, jika PT Pindad memiliki dokumen yang lengkap. "Masa pesanan sendiri dinyatakan penyelundupan," kata dia.
Petugas Bea Cukai Filipina menahan sebuah kargo berbendera Panama bernama Capt Ufuk yang sedang berlabuh di lepas pantai Mariveles, Kamis pekan lalu.
Petugas menemukan 50 senapan buatan Pindad sejenis SS1-V1 dan beberapa perlengkapan militer lainnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 10 peti kayu kosong. Mereka menduga isinya sudah dipindahkan sebelum aparat memeriksa kapal tersebut.
Polisi setempat menduga senjata tersebut akan digunakan sindikat internasional untuk kelompok teroris dan organisasi kriminal di Asia dan Afrika.
PT Pindad sendiri mengaku, senjata tersebut merupakan senjata pesanan Mali dan Filipina, serta membantah tudingan senjata itu dijual secara ilegal. Perusahaan negara itu menerima pesanan 10 pucuk pistol P2 Pindad dari Persatuan Menembak Filipina.
Bersamaan dengan itu, Pindad juga mengirimkan pesanan dari Mali berupa 100 pucuk senapan SS1-V1.
Pesanan tersebut dimuat dalam 20 kotak yang satu kotak diantaranya pesanan untuk Filipina. Seluruh pesanan dikirimkan dalam satu kapal kargo.
ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar