Selasa, 25 Agustus 2009
Menlu: Perundingan Ambalat Capai Kemajuan
25 Agustus 2009, Jakarta -- Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengatakan perundingan antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas wilayah di kawasan Ambalat mengalami kemajuan.
Usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, Menlu mengatakan, kemajuan itu salah satunya adalah adanya tim dari Malaysia yang keberadaannya lebih melancarkan proses perundingan dibanding sebelumnya.
"Tanggal 20 Juli yang lalu memang ada pertemuan di Kinabalu spesifik membicarakan masalah batas perairan kita baik laut wilayah dan landas kontinen serta ZEE. Saya tidak bisa mangatakan apa hasilnya karena memang masih dalam proses. Tapi kita menyambut baik tim negosiasi Malaysia yang diperbaharui satu tim yang pada pertemuan yang baru lalu itu juga telah membantu kelancaran proses," katanya pada wartawan.
Menurut Wirajuda, bila sebelumnya dalam tim perunding Malaysia untuk urusan hukum, materinya sangat bergantung pada Kejaksaan Agung, namun saat ini telah dibentuk direktorat jenderal untuk bidang perjanjian internasional sehingga memudahkan proses perundingan.
Kemajuan lain, menurut Menlu Wirajuda adalah pihak perunding Malaysia lebih terbuka terhadap ide, konsep dan metode dalam proses perundingan yang juga disambut baik oleh pihak Indonesia.
"Jadi tanda-tandanya positif saya tidak dapat mengatakan (kapan selesainya-red), masih dalam proses yang butuh waktu yang bisa jadi panjang," katanya.
Ketika ditanya mengapa Indonesia masih menempuh proses perundingan padahal posisi Indonesia di kawasan Ambalat cukup kuat, Menlu Wirajuda mengatakan dalam konvensi hukum laut internasional 1982 batas wilayah laut tidak bisa diklaim oleh satu pihak saja namun harus melalui kesepakatan dengan pihak lain melalui proses perundingan.
"Konvensi hukum laut 1982 sangat jelas mengatakan perbatasan laut itu seperti juga darat adalah satu produk dari perundingan, dengan kata lain kita tidak bisa menetapkan batas laut kita secara sepihak. Kita juga tidak bisa menduduki katakanlah secara militer dengan begitu bisa diakui oleh masyarakat international, karena garis batas perairan kita harus merupakan hasil dari perundingan," tegasnya.
Sementara itu mengenai hak eksplorasi atas wilayah itu, Menlu mengatakan,"karena dia (Malaysia-red) tahu kita kukuh pada prinsip bahwa itu milik kita tentunya tentang konsensi menjadi secondary. Dalam artian bukan menjadi isu besarnya. Isu besarnya adalah penentuan garis.
ANTARA News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar