Latihan anti teror Kopassus. (Foto: kopassus.mil.id)
20 Agustus 2009, Jakarta -- Danjen Kopassus Mayjen Pramono Edhi Wibowo menyatakan pasukannya siap seratus persen menghadapi terorisme. "Tidak boleh hanya 30 persen," tegas Edhi Wibowo di Jakarta, Kamis (20/8).
Kesiapan, jelasnya, tidak hanya faktor personel tetapi juga dari segi peralatan. Ia menjelaskan peralatan yang dibutuhkan direkayasa bersama dengan BUMN Industri Strategis Indonesia, seperti PT DI dan Pindad. Bahkan, jika dimungkinkan, Kopassus memberikan saran pada produsen untuk peningkatan kemampuan persenjataan. "Kalau bisa membuat sendiri, kami memberikan saran pada produsen untuk pengembangannya," tukasnya.
Terkait peningkatan anggaran untuk TNI, pihaknya mengatakan bahwa mereka telah mengambil bagian. Pihaknya telah mengajukan pembelian alat-alat khusus meski ia enggan menyebutkan jenis yang diminta pasukannya.
"Kami secara bertahap dan diprogramkan. Kami selalu meningkatkan SDM dan alat-alatnya. Kita mengajukan beberapa alat khusus. Karena khusus, saya tidak bisa buka juga," tuturnya.
Perlu Aturan Baku Jika TNI Ikut Dilibatkan
Satuan anti teror Kopassus. (Foto: kopassus.mil.id)
Pelibatan TNI dalam penanganan kegiatan terorisme mempunyai legitimasi dalam UU 34/2004 tentang TNI, khususnya pasal 7 yang menyangkut operasi militer selain perang. Meski telah memiliki kesepakatan antara Panglima TNI dan Kapolri, aturan pelibatan mesti diperjelas dengan peraturan baku.
"Berdasarkan UU yang berlaku, TNI siap membantu Polri. Tetapi, memang harus ada aturan pelibatan karena kalau tidak ada batasannya, nanti bertumpuk-tumpuk petugas di lapangan. Malah akan berantem di lapangan," kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Aturan tersebut, ujar KSAD, tentunya akan menentukan batasan perbantuan tersebut. Ia berpendapat bahwa yang berhak untuk menentukan batasan tersebut adalah dewan keamanan nasional yang berada di bawah presiden.
Sementara itu, menunggu aturan baku itu rampung, TNI menggunakan aturan pelibatan yang dibuat atas kesepakatan antara Panglima TNI dan Kapolri. "UU Kamnas sedang dibentuk. Nanti akan ada dewan yang menentukan di bawah presiden. Tapi nanti," cetus KSAD.
KSAD menjelaskan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sifatnya membantu kepolisian. Maka itu, ia berharap jajarannya dapat memahami tugas perbantuan sesuai UU yang berlaku. Hingga kini, sambungnya, keterlibatan TNI dalam penanggulangan teror sejauh memberikan informasi. Jika ternyata ada teroris yang berkeliaran dimana keberadaan polisi tidak ada, pihaknya dapat menangkapnya terlebih dahulu untuk diserahkan pada aparat keamanan.
MEDIA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar