Senin, 03 Mei 2010

Tunjangan Khusus Rp 152,9 Miliar

Dua pelajar memegang bendera merah putih dengan latar belakang KRI Sultan Iskandar Muda 367 melakukan patroli saat Operasi Trisila di Pulau Miangas, Sulawesi Utara, Sabtu (1/5). Operasi yang dilakukan oleh TNI AL Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan laut dari tindak ilegal dan pelanggaran di laut. (Foto: ANTARA/Basrul Haq/Koz/mes/10)

04 Mei 2010, Jakarta -- Tunjangan khusus untuk anggota TNI yang bertugas di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau kecil mencapai Rp 152,9 miliar. Tunjangan khusus yang disetujui Komisi I DPR dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

Hal itu diungkapkan Koordinator Badan Anggaran Komisi I DPR Yorris Rameyai di Jakarta, Senin (3/5). ”Memang ada tunjangan khusus untuk prajurit yang bertugas di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau kecil,” kata Yorris. Nilai tunjangan khusus itu mencapai Rp 152,9 miliar.

Miangas

Sebelumnya, dalam kunjungan ke Pulau Miangas, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, Kementerian Pertahanan memprioritaskan pemberian insentif atau tunjangan khusus bagi prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan.

Prajurit yang mendapat tunjangan khusus itu, menurut Purnomo, terdiri dari prajurit yang bertugas di pulau terluar tanpa penduduk, prajurit yang bertugas di perbatasan yang memiliki penduduk, dan prajurit yang bertugas di pulau perbatasan secara temporer, seperti prajurit yang bertugas di kapal perang RI (KRI).

Menurut Purnomo, pemberian insentif atau tunjangan khusus sudah dapat terealisasi jika alokasi anggaran dalam APBN-P sudah disetujui DPR bersama pemerintah.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran Komisi III, Bambang Soesatyo, menilai, penambahan alokasi anggaran untuk Kementerian Pertahanan lebih kecil dibandingkan dengan institusi lain, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI.

Sebagai gambaran, tambahan alokasi anggaran dalam APBN-P 2010 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp 710 miliar, untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 405 miliar, dan Polri sebesar Rp 500 miliar. Namun, tambahan alokasi anggaran untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp 360 miliar.

Kesejahteraan prajurit

Bambang mengakui, alokasi anggaran untuk kesejahteraan prajurit selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. ”Dilihat dari alokasi anggaran, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit masih rendah,” ungkapnya.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar