Komando Utama Operasi (Kotama Ops) adalah kekuatan TNI yang terpusat yang berada di bawah komando Panglima.
1. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangkohanudnas dibantu oleh Kepala Staf Kohanudnas disingkat Kas Kohanudnas dan Panglima Komando Sektor Kohanudnas (Pangkosek Kohanudnas)
Bertugas:
Menyelenggarakan upaya pertahanan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasional lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyelenggarakan pembinaan administrasi dan
kesiapan operasi unsur-unsur Hanud TNI Angkatan Udara dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur Hanud dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangkogabwilhan dibantu oleh Kepala Staf Kogabwilhan (Kas Kogabwilhan) dan Asisten Pangkogabwilhan.
Bertugas:
Sebagai penindak awal bila terjadi konflik di wilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangkostrad dibantu oleh Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad), Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) serta Kepala Staf Divisi Infanteri (Kasdivif).
Kostrad adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
4. Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dipimpin oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Danjen Kopassus dibantu oleh Wakil Danjen Kopassus (Wadanjen Kopassus).
Kopassus adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai dengan kebijakan Panglima TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai dengan kebijakan Panglima TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
5. Komando Daerah Militer (Kodam) dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangdam dibantu oleh Kepala Staf Kodam disingkat Kasdam.
Kodam adalah Kotama Ops yang bertugas pokok menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
6. Komando Armada dipimpin oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangkoarmada dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada (Kas Koarmada), Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla), dan Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla), serta Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal).
Koarmada adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen maritim guna mendukung pelaksanaan operasi laut, menyelenggarakan operasi tempur laut dalam rangka OMP baik operasi gabungan maupun mandiri, menyelenggarakan OMSP baik berupa operasi laut seharihari maupun operasi keamanan laut di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
7. Komando Lintas Laut Militer dipimpin oleh Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangkolinlamil dibantu oleh Kepala Staf Kolinlamil (KasKolinlamil).
Kolinlamil adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI baik dalam rangka OMP maupun OMSP dan bantuan angkutan laut sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Pangkoopsau) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Pangkoopsau dibantu oleh Kepala Staf Koopsau (Kas Koopsau) dan Komandan Pangkalan Udara Tipe A (Dan Lanud Tipe A).
Koopsau adalah Kotama Ops yang bertugas melaksanakan operasi-operasi udara dalam rangka penegakan kedaulatan negara di udara, mendukung penegakan kedaulatan negara di darat dan di laut di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
@info-terkumpul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar