(Foto: TNI AL)
12 Mei 2010, Jakarta -- TNI telah menyelesaikan susunan organisasinya yang baru, untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara baik dalam operasi militer maupun operasi militer selain perang.
Dalam sosialisasi susunan baru organisasi TNI di Jakarta, Rabu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, perombakan organisasi TNI didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
"Pepres tersebut merupakan revisi dari (Keppres) Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi ABRI," tuturnya.
Perombakan organisasi TNI dilakukan serangkaian reformasi internal TNI yang diamanatkan UU No34/2004 tentang TNI yakni pasal 12 ayat 4, kata Djoko.
Reformasi telah menetapkan antara lain likuidasi organisasi Staf Sospol ABRI, pemisahan Polri dari ABRI, dan perubahan nama ABRI menjadi TNI.
Sesuai Pepres 10/2010 maka susunan baru organisasi TNI adalah peningkatan dan penguatan status sebagai satuan kerja (Satker) yang otonom yakni Staf Khusus Polisi Militer, Pusat Pengkajian Strategis (Pusjianstra), Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) TNI untuk tingkat Mabes TNI, serta Dinas Jasmani dan Dinas Sejarah untuk TNI Angkatan Darat.
Kedua, organisasi atau satuan kerja bentukan baru seperti Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI dan Pusat Pengembangan Kepemimpinan (Pusbangpim) TNI untuk tingkat Mabes TNI serta Pusat
Polisi Militer (Puspom) untuk tingkat Mabes TNI AL dan Mabes TNI AU.
Konstruksi Susunan Organisasi TNI yang baru, secara umum telah terjadi pengembangan, pemantapan serta refungsionalisasi dan revitalisasi atas struktur organisasi yang pernah ada sebelumnya.
"Semuanya itu tidak diletakkan di atas kepentingan TNI atau sekedar selera untuk menambah besarnya organisasi, melainkan dalam rangka pembangunan kapasitas atau kemampuan TNI sesuai dengan dinamika dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, serta kerawanan dan potensi ancaman yang mungkin bakal terjadi dan mesti dihadapi," tutur Panglima TNI.
Sedangkan optimalisasi peran TNI merupakan salah satu "Sapta Tunggal" kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapim TNI Tahun 2010.
Pada hakekatnya optimalisasi Peran TNI merupakan bentuk dari kesadaran moral sekaligus fungsional TNI, untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara serta ketahanan nasional.
Panglima TNI menegaskan, optimalisasi peran TNI bukan ambisi TNI untuk melakukan ekspansi atas peran TNI seperti pada masa lalu.
ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar