Jumat, 06 Februari 2009

DKP dan TNI Membangun Pos Penjagaan di Pulau Sebatik


Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan TNI AL akan membangun pos penjagaan bersama di Sebatik, Kalimantan Timur, terkait dengan koordinasi pengamanan titik terawan di daerah terluar Indonesia.

"Kita memang telah melakukan pemetaan pos-pos penjagaan bersama di titik-titik rawan terluar wilayah perairan Indonesia. Dan DKP dan TNI AL akan membangun satu pos penjagaan bersama di Sebatik," kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP, Aji Sularso, usai forum koordinasi pengamanan laut DKP, TNI AL, dan Polri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, DKP, TNI AL, dan Polri saat ini sedang memperkuat koordinasi pengawasan di perairan Indonesia, dengan membuat pos-pos penjagaan di beberapa titik rawan terluar perairan nasional.

Titik-titik rawan tersebut diantaranya perairan Kalimantan Timur bagian Utara, perairan Laut Cina Selatan, perairan Sulawesi Utara bagian Utara. Untuk itu, beberapa pos penjagaan bersama akan ditempatkan di Sebatik-Kalimantan Timur, Ranai dan Tarempa-Kepulauan Riau, Talaud dan Sangie di Sulawesi Utara.

Ia menambahkan, DKP dan Polri juga melakukan koordinasi dengan melakukan pemanfaatan pelabuhan milik masing-masing instansi untuk pelaksanaan pengawasan tersebut.

Tahun 2009, Aji mengatakan, sebuah pos pengamanan bersama akan dibangun di salah satu kabupaten pemekaran di Sulawesi Utara. Sedangkan pergantian operasi pengawasan bersama akan dilakukan di Sangie oleh DKP dan Polri.

Sementara itu, terkait dengan pembuatan SOP bersama untuk ketiga instansi tersebut terkait penanganan "IUU Fishing", Aji mengatakan, semua telah selesai dan telah disepakati bersama sejak tahun 2008.

Standar prosedur tersebut, menurut dia, telah disepakati dalam bentuk SKB yang disepakati DKP, Polri, dan TNI AL. Dalam SOP tersebut diatur prosedur penangkapan kapal oleh PPNS DKP, TNI AL, dan Polri, penyerahan ke penyidik Polri, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

Dalam konteks penyidikan, ia mengatakan, persamaan persepsi perlu dilakukan terkait Peraturan MA dimana perwira TNI AL lah yang berwenang melakukan penyidikan untuk setiap penangkapan kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Jadi setiap penangkapan kapal di ZEE oleh PPNS DKP maupun Polri harus melimpahkan penyidikannya ke TNI AL," ujar Aji.

Dan hal terakhir yang perlu persamaan persepsi adalah setiap proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) harus diproses di tempat yang ada hakim Adhocnya. (dephan.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar