13 Februari 2009, Jakarta -- Menteri Luar Negeri (Menlu), Hassan Wirajudha mengkritik pihak-pihak yang meributkan masalah status Pulau Miangas. Menlu menegaskan, secara hukum dan politis, Indonesia memiliki posisi kuat sebagai pemilik pulau yang berada di kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara itu.
Pulau Miangas adalah salah satu dari 92 pulau terluar Indonesia, serta salah satu dari 12 pulau terluar yang rawan terhadap infiltrasi asing.
“Kita sering ribut tanpa tahu masalahnya. Buang waktu, buang energi,” cetus Hassan di Jakarta, Jumat (13/2), saat menjawab pertanyaan tentang kekhawatiran sebagian pihak baru-baru ini bahwa Filipina akan mengklaim kepemilikan Pulau Miangas.
Patroli Perbatasan Negara di Pulau Miangas oleh TNI AD Yonif 712/Wiratama dan Sekar Telkom (Foto: miangas.multiply.com)
Ia menjelaskan, pada masa Indonesia dijajah Belanda serta Filipina dijajah Amerika Serikat, Pulau Miangas menjadi obyek sengketa Amerika dan Belanda. Sengketa tersebut kemudian diserahkan kepada mahkamah arbitrase, pada tahun 1928, hakim tunggal mahkamah tersebut, Max Hubber memutuskan, bahwa Pulau Miangas merupakan milik Belanda.
“Karena itu sekarang menjadi milik Indonesia,” kata Hassan.
Menlu juga menekankan bahwa status kepemilikan Indonesia atas Pulau Miangas telah dipertegas pada tahun 1976 dalam ‘anex’ atau protokol perjanjian ekstradisi Indonesia-Filipina.
Pengibaran Sang Saka Merah Putih di Pulau Miangas oleh TNI AD Yonif 712/Wiratama dan Sekar Telkom (Foto: miangas.multiply.com)
Di dokumen sepanjang satu halaman itu, lanjut Hassan, sangat jelas menyebutkan pengakuan Filipina atas kepemilikan Indonesia atas Pulau Miangas.
“Jadi secara hukum, tidak ada keraguan. Secara politis juga Filipina sampai saat ini juga tidak pernah mengajukan klaim,” kata Menlu.
“Itu yang saya maksud dengan ribut-ribut. Buang energi, buang tenaga tanpa tahu duduk jelas perkaranya. Bagi Deplu, itu bukan masalah,” katanya. (Surya.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar