Minggu, 05 September 2010

KIARA: Malaysia Kembali Tangkap Lima Nelayan Indonesia

(Foto: KOMPAS)

05 September 2010, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Riza Damanik, mengatakan bahwa Malaysia kembali menangkap lima nelayan tradisional Indonesia dan menahannya di Kantor Polisi Kampung Jawi, Malaysia.

"Penangkapan dilakukan Jumat (3/9) pada pukul 10 pagi. Sekarang mereka dititip di tahanan kantor Polisi Kampung Jawi Malaysia. Pihak keluarga telah mengkonfirmasi ini, dan juga jaringan kita serta para nelayan yang lolos dari aksi penangkapan itu," katanya kepada ANTARA News, Minggu.

Ia mengatakan, kelima nelayan berasal dari Kelurahan Sei Bilah dan Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kelima nelayan itu, Naser(34), Junaidi(30), Iswadi(32), Jolauni(31) dan Ali Akbar(22).

Ia menyakini penangkapan kelima nelayan tersebut oleh pihak Malayasia dilakukan di perairan Indonesia. Hal ini, menurut dia, bedasarkan para nelayan yang lolos dari penangkapan oleh aparat Malaysia tersebut.

"Mereka meyakini masih di perairan Indonesia," katanya.

Sementara, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, menurut dia, seperti yang sudah-sudah, belum memberitahukan penangakapan tersebut terhadap pihak keluarga.

"Saya berharap KBRI segera bertindak memberikan bantuan hukum. Saya tidak tahu, KBRI selalu terlambat, padahal harsunya setiap penangkapan, maka otoritas Malaysia harusnya memberitahukan kepada KBRI segera," katanya.

Sementara itu, terkait dengan enam nelayan tradisional dari Sei Bilah, Kabupaten Langkat, Sumutera Utara yang sebelumnya ditangkap pada 9 Juli lalu, menurut dia, kini telah mendapatkan kejelasan.

Ia mengatakan keenam nelayan itu, yang sebelumnya berada ditahanan Balai Polis Kuah Lengkawi kini telah berada di Penjara Pokok Sena, Malaysia.

Ia mengatakan, lima dari enam nelayan tersebut dipenjara hingga 29 Oktober 2010. Mereka adalah Ismail(27),Amat(24), Hamid(50),Syahrial(42) dan Mahmud (42), akan ditahan hingga 29 Oktober 2010. Sementara Zulham (40), menurut dia, harus mendekam hingga 9 Desember 2010.

"Mereka harus mendekam dalam penjara karena minimnya bantuan hukum yang diberikan, padahal mereka meyakini masih menangkap ikan di perairan Indonesia. Dimana pemerintah saat dibutuhkan?," katanya.

ANTARA News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar