Lokasi: RW 04 Desa Mekarrayahu, Kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung.
Dikampung Mahmud hanya terdapat dua RT, yakni RT 01 dan RT 02.
Batas Wilayah: Utara; Sungai Citarum baru, timur; Sungai Citarum lama, selatan; Sungai Citarum lama, barat; Sungai Citarum lama
Sekilas: Pada abad kelima belas, Eyang Dalem Abdul Manaf yang keturunan Sultan Mataram pergi ke Mekah dan kembali dengan membawa segenggam tanah. Tanah itu kemudian diletakkan di wilayah rawa yang angker di pinggir Sungai Citarum, yang kemudian berkembang menjadi Kampung Mahmud.
Warga kampung ini dilarang membuat sumur, tembok dan kaca, karena tanahnya labil yang berasal dari rawa. Dia pung melarang memelihara ternak angsa dan kambing, atau memiliki beduk dan gong untuk menghindarkan masyarakat dari penjajah.
Kampung ini tidak meluap. Mata pencaharian penduduk adalah bertani, memproduksi mebel, konveksi, dan lain-lain. Kesenian khas adalah kasidah. Upacara adat di kampung ini adalah perkawinan, kehamilan, kematian, membangun rumah, dan memandikan keris. Masyarakat Kampung Mahmud beragama Islam dengan kepercayaan terhadap karuhun yang kental. (Pikiran Rakyat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar