Selasa, 02 Maret 2010
Intelijen belum Direformasi
02 Maret 2010, Jakarta -- Kasus keterlibatan seorang intel dari kesatuan Kostrad berinisial ES menjadi salah satu fakta belum adanya reformasi di tubuh intel. Akibatnya, pelaksanaan tugas terjadi tumpang tindih.
Hal ini disampaikan oleh pengamat militer UI Andi Widjojanto kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (2/3). "Reformasi intel bisa dikatakan belum dimulai," ujarnya. Idealnya, sahut dia, intelijen itu membutuhkan tiga dinas dengan tugas yang tidak tumpang tindih. Pertama, dinas intelijen strategis yang melekat di Kementerian Pertahanan yang bertugas untuk mengantisipasi pendadakan strategis dari musuh di luar negeri.
Kedua, dinas intelijen nasional yang bertugas untuk pendadakan strategis dalam negeri. Unit-unit intelijen militer dipertahankan untuk memberi masukan taktis militer yang terkait pada perubahan cuaca, medan, musuh. Ketiga, intelijen yustisia yang dikerahkan untuk membantu proses penyelidikan perkara-perkara hukum. Kejadian yang terjadi dengan intel Kostrad, menurutnya, wujud dari pengambilan tugas intel nasional yang semestinya bukan bagian dari fungsinya sebagai intelijen militer. "Karena belum ada UU Intelijen Negara, saat ini tidak ada pengaturan yang jelas tentang fungsi dan tugas dinas-dinas intelijen," tukasnya.
Ia menyinggung reformasi di tubuh intelijen hanya pada struktur organisasi, tetapi tidak substansial pada tugas dan fungsi masing-masing bagian. Pada zaman kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, pemerintah sempat mengeluarkan Keppres 5/2002 tentang intel. Itu pun hanya dua hal yang dicantumkan dan sekedar mengatur BIN sebagai Koordinator Intel Negara.
"Presiden lainnya tidak pernah mengeluarkan aturan apapun untuk intel. Di masa SBY, UU Intel yang sudah masuk prolegnas 2004-2009 gagal diselesaikan. Dicoba lagi tahun ini, bagian dari prolegnas 2009-2014," tandasnya.
MEDIA INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar