Selasa, 23 Maret 2010

Armatim Amankan Lima Kapal Bermasalah


23 Maret 2010, Surabaya -- TNI-AL mengamankan lima kapal yang melakukan pelanggaran tindak pidana di laut, dalam Operasi Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur (Guskamlatim) yang digelar oleh Koarmatim dengan mengerahkan beberapa kapal perangnya.

“Operasi ini bertujuan menjaga kedaulatan negara dan hukum di laut di wilayah Timur Indonesia,” kata Kepala Dinas Penerangan Komado Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut (Kh) Drs Toni Syaiful di Surabaya Selasa (23/3/2010).

Kelima kapal yang diamankan, yakni KM Karabala, TB KL-6/TK Henrison-7, LCT Cita XII, KMN Mitra Arindo-II, dan KM Melinda-01. Untuk KM Karabala, diperiksa dan diamankan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karel Satsuitubun-356 di sekitar perairan Pulau Kayoa, Maluku Utara, pekan lalu.

Kapal berbobot mati 24 Gt dan tanpa muatan itu, berlayar tanpa dilengkapi dokumen apapun serta dalam pelayarannya tidak ada nakhoda. Kapal ikan Indonesia berawakkan 11 orang Anak Buah kapal (ABK) WNI tersebut, akhirnya dikawal menuju Pangkalan TNI-AL Ternate.

Sementara TB KL-6/TK Horison-7, merupakan kapal Tug Boat (TB) dan Tongkang (TK). Kapal tanpa muatan itu diamankan oleh oleh KRI Sura-802 di sekitar Kepulauan Waigeo, Sorong, Papua.

Kapal berbobot mati 69/620 GT tersebut, dinakhodai Edang dengan ABK sebanyak enam orang Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal diduga awak kapal telah melakukan tindak pidana di laut berupa tidak memasang tanda Selar, tidak memasang tanda pendaftaran ABK atas nama Irvalina (Mualimin I) tidak sesuai buku SIJIL (mualimin II), surat izin gandeng tidak ada, perusahaan pengguna TB/TK tidak sesuai dengan Siopsus. Kapal dikawal menuju Pangkalan TNI AL Sorong untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan LCT Cita XII, adalah kapal yang dinakhodai oleh Hanafi Buton ini, memiliki bobot mati 145 GT serta tanda Selar GT No 637/MMJ. Kapal tanpa muatan tersebut diperiksa oleh KRI Tedung Naga-819 di sekitar Laut Seram beserta 11 orang ABK WNI.

Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal telah melakukan kesalahan berupa RPT sudah habis masa berlakunya, tidak memiliki surat izin RDO kapal Laut, dua orang ABK buku pelaut sudah habis masa berlakunya, tidak memasang tanda pendaftaran, tidak memiliki sertifikat keselamatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kapal dan barang bukti lainnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapal yang juga diamankan adalah KM Mitra Arindo-II, adalah kapal ikan Indonesia yang dinakhodai Wahyudi dengan ABK sebanyak 39 orang Indonesia tersebut, memuat ikan campuran sebanyak 30 ton. Kapal tersebut diperiksa oleh KRI Kakap-811, di sekitar Selat Makasar.

Dalam pemeriksaan didapati kapal telah melakukan kesalahan, antara lain sertifikat Pengawakan KPI telah habis masa berlakunya, beberapa ABK tidak memiliki buku pelaut. Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan TNI AL Balikpapan. Kapal kelima adalah KM Melinda-01, berbobot mati 639 GT dinakhodai oleh Husein. Kapal jenis kargo ini memiliki ABK sebanyak 18 orang Indonesia, memuat kayu olahan 435,937 m3 serta besi tua kurang lebih 3 ton.

Kapal yang melakukan pelayaran dari Seget, Sorong menuju Gresik ini, diperiksa oleh KRI Tedung Naga-819 di sekitar Laut Halmahera. Kesalahan yang ditemukan antara lain tidak memasang tanda pendaftaran, surat izin station radio kapal laut sudah habis masa berlakunya, dua orang ABK-nya tidak di SIJIL, tidak mengibarkan bendera kebangsaan merah putih, kapal mengangkut muatan tidak sesuai daftar yang diizinkan di RPT, dan ada muatan yang tidak tercantum dalam manifes.

Selanjutnya kapal dan barang bukti lainnya di kawal menuju Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon, untuk proses hukum lebih lanjut.

okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar