Pulau Nipah berbatasan dengan Singapura, direklamasi setelah hampir tenggelam karena pasir lautnya ditambang guna proyek reklamasi pantai Singapura. TNI AL membangun Posal untuk menjaga garis perbatasan Indonesia-Singapura. (Foto: puspenerbal.mil.id)
02 September 2010, Jakarta -- Koordinat yang disepakati dalam perjanjian batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura untuk segmen barat belum turun sampai aparat di lapangan meski secara resmi perjanjian itu berlaku per Senin (30/8). Sampai Rabu, batas yang sudah menjadi kepastian hukum tersebut belum menjadi acuan satu pun lembaga terkait di daerah.
Perjanjian batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura di bagian barat disepakati kedua negara dan ditandatangani di Jakarta, 10 Maret 2009. Namun, secara resmi, perjanjian tersebut baru berlaku mulai Senin saat Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yong Boon Yeo melakukan tukar-menukar instrumen ratifikasi di Singapura.
Sehubungan dengan pelaksanaan di lapangan, minimal ada empat lembaga yang terkait langsung di Kepulauan Riau karena memiliki tugas kepatrolian di laut. Mereka adalah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Polisi Perairan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Saat dihubungi, masing-masing pimpinan di daerah belum mendapat tembusan hasil perjanjian. Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Iwan Isnurwanto dan Direktur Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepri Ajun Komisaris Besar M Yassin Kosasih, yang dihubungi terpisah, menyatakan, masing-masing belum mendapat koordinat yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Untuk itu, keduanya masih menunggu informasi dari markas besar institusinya masing-masing.
”Saya belum dapat. Jadi, kami masih tunggu dari Mabes Polri. Tetapi, sebelum ada tembusan dari Mabes pun tidak ada masalah. Selama ini kami melakukan patroli dengan mengacu peta hidros yang dikeluarkan TNI AL. Di situ jelas di mana jalur internasionalnya,” kata Yassin.
Kepala KPLP Batam Agusman juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tentang hasil perjanjian. Demikian pula dengan Kepala Satuan Kerja PSDKP Batam Yulisbar.
”Sampai sekarang kami belum dapat. Paling informasinya ke kantor pusat dulu baru ke kami,” kata Agusman.
Garis perbatasan di segmen barat berada di antara Pulau Nipa di Kepulauan Riau dan Tuas di Singapura. Mengacu siaran pers yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, garis batas wilayah Indonesia ditarik dari empat titik koordinat, yakni 1 (1’10’46.0” LU dan 103’40’14.6” BT), 1A (1’11’17.4” LU dan 103’39’38.5” BT), 1B (1’11’55.5” LU dan 103’34’20’4” BT), serta 1C (1’11’43.8” LU dan 103’34’00.0” BT).
Dua Besar RI untuk Singapura Wardana menyatakan, semestinya hasil perjanjian bisa segera diturunkan dari kementerian yang terlibat dalam perundingan teknis ke jajaran di bawahnya. Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Mabes TNI, serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Sebagaimana dikemukakan Marty seusai tukar-menukar instrumen ratifikasi di Singapura, Senin, penetapan garis batas tersebut akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam menjalankan tugasnya. Hal itu juga akan menjadi faktor yang semakin meningkatkan kerja sama bilateral RI dengan Singapura.
KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar